Pemerintah diminta segera ambil alih Kasunanan Solo

Selasa, 27 Agustus 2013 - 06:13 WIB
Pemerintah diminta segera ambil alih Kasunanan Solo
Pemerintah diminta segera ambil alih Kasunanan Solo
A A A
Sindonews.com - Konflik silang sengketa tahta yang terjadi di Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah (Jateng), kini semakin meruncing. Filosofi keraton yang dibanggakan rakyat Solo kini nampak sirna akibat konflik terbuka yang melulu dipertontonkan dua 'matahari' di Kasunanan Solo, baik kubu Hangabehi maupun kubu Tedjowulan.

Menurut Sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS), Tunjung W Sutirta, dampak yang ditimbulkan dari perseteruan ini sangatlah besar, yakni kelangsungan hidup keraton yang semakin memburuk dan nyaris 'mati'.

Berbagai bantuan untuk perawatan dan pengembangan budaya yang selama ini diterima, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, menjadi terhenti. Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan selalu meminta agar persoalan dua raja itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dana bantuan dapat dicairkan.

"Keraton Surakarta sudah tidak ada, keraton baik dari kata kerja maupun kata sifat telah mati, filosofi keratuan telah hilang dan musnah di Keraton Surakarta," tegas Tunjung W Sutirta kepada Sindonews, Selasa (27/8/2013).

Iapun mengaku sangat prihatin dengan visi dan misi kedua raja yang bersengketa. Seolah disebutnya tak memikirkan nasib keberlangsungan Kesultanan Keraton dengan menggadaikan kepercayaan masyarakat.

"Ini mengerikan, sudah sepatutnya Keraton Solo ditutup. Filosofi keratuan yang sentralisme seolah pudar dan tak berarti apa-apa," sedihnya.

Iapun meminta kepada pemerintah pusat untuk segera turun tangan mengatasi konflik ini demi kebesaran nama Keraton Surakarta terdahulu. Pasalnya, pemerintah dikatakan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih demi kemaslahatan dan keamanan bersama.

"Saya minta Keraton Solo diberi police line, karena memang sudah mati. Setelah itu, pemerintah pusat harus mengambil alih, karena mereka (pemerintah) memiliki dasar pengambilalihan sesuai dengan Kepres 23 tahun 1988 tentang mekanisme pengelolaan jika bermasalah," tutur Tunjung.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)