Pilkada Cirebon, Panwaslu dan KPU bersitegang

Rabu, 21 Agustus 2013 - 15:41 WIB
Pilkada Cirebon, Panwaslu dan KPU bersitegang
Pilkada Cirebon, Panwaslu dan KPU bersitegang
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbuka, terkait berkas persyaratan pasangan calon bupati dan wakilnya (cabup-cawabup) maupun calon legislatif (caleg).

KPU bahkan dituding mempersulit peran pengawasan Panwaslu dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cirebon. Hal itu dibeberkan Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari, pasca pemanggilan salah satu cabup dari jalur perseorangan, Moch Insyaf Supriyadi.

Insyaf, dipanggil setelah Panwaslu menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Hanura di tengah pencalonannya bersama cawabup, Darusa. Bersangkutan dengan laporan itulah, Nunu mengaku pihaknya belum mengetahui dengan baik berkas persyaratan seluruh calon.

"Bukan hanya berkas persyaratan Insyaf, berkas pasangan lain juga belum kami ketahui. Melihat (berkas persyaratan) saja belum, KPU belum terlalu terbuka terkait berkas persyaratan cabup maupun caleg," beber dia, kepada SINDO, Rabu (21/8/2013).

Padahal, keterbukaan dipandang dia penting dilakukan kedua pihak sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu kemarin Panwaslu memanggil KPU melalui undangan tertulis untuk membicarakan persoalan ini.

Terkait Insyaf sendiri, Nunu menyatakan keanggotaannya di DPRD tidak bermasalah karena tak memegang jabatan apapun. Lain halnya dengan anggota dewan yang memegang jabatan seperti Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi, yang juga mencalonkan diri sebagai cawabup, yang harus mengundurkan diri sebagai ketua dewan.

Menurut dia, Insyaf tidak harus mundur sebagai anggota dewan meski mencalonkan diri dalam pilkada. Dia cukup mengajukan cuti saat proses pilkada berlangsung.

"Kalau berdasarkan UU No 12/2008 tentang pemerintahan daerah, anggota dewan hanya cukup siap diberhentikan atau mengundurkan diri dari keanggotaannya jika terpilih," terang dia.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin membantah pihaknya tak terbuka. Menurut dia, Panwaslu sebenarnya telah melihat dan mengetahui berkas-berkas persyaratan hingga ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada.

"Kalau dikatakan kami tidak terbuka, di mananya. Selama ini kalau ada agenda pemilu, selalu kami beritahukan. Kalau ini terkait fasilitas yang harus KPU berikan, ya itu bukan tugas kami, kan Panwaslu juga punya anggaran sendiri untuk menjalankan tugasnya," tegas dia.

Dia meyakinkan, saat proses verifikasi berkas persyaratan calon KPU telah mengundang berbagai pihak, seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, kementerian agama, dinas pendidikan, termasuk Panwaslu. Namun dia mengakui, tidak ada dari Panwaslu yang hadir dalam kesempatan itu.

Dia pun menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU mengirimkan berkas persyaratan calon kepada Panwaslu. Karena itu, Panwaslu sebaiknya pro aktif mengingat KPU sendiri selama ini telah membuka pintu bagi pihak manapun, termasuk Panwaslu terkait informasi pilkada.

Soal Insyaf, Iding pun menyatakan, Panwaslu tidak perlu menyalahkan KPU dan menuding pihaknya tertutup. "Insyaf cukup cuti saja kok, tidak perlu mundur. Panwaslu langsung selesaikan saja sendiri, tidak perlu salahkan KPU," tandas dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2500 seconds (0.1#10.140)