Bupati larang mobdin dipakai mudik

Selasa, 30 Juli 2013 - 16:40 WIB
Bupati larang mobdin dipakai mudik
Bupati larang mobdin dipakai mudik
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk keperluan mudik. Larangan itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko yang tak diinginkan.

“Kalau saya tahu dipakai, saya tidak akan mengizinkan. Kecuali kalau saya tidak mengetahuinya, mungkin saja,” kata Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar, Selasa (30/7/2003).

Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Cianjur berhara tidak dilarang membawa mobil dinas untuk mudik. Tapi, jika aturannya melarang sebagai PNS akan mengikuti aturan.

“Kalau keputusannya tidak boleh digunakan untuk mudik, kami selaku pegawai harus nurut. Tapi kalau boleh meminta agar diizinkan, apalagi kebutuhannya hanya selama lebaran. Ini sangat membantu bagi kami pegawai yang tinggal diluar Cianjur,” kata PNS yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (30/7/2013).

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur Iwan Suwandi mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan pengajuan peminjaman kendaraan dinas dari setiap PNS buat keperluan mudik Lebaran.

Namun pada prinsipnya, kata dia, DPKAD tidak terlalu mempersoalkan jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sebetulnya tidak ada ketentuan larangan memakai kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk keperluan mudik. Selama penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan, pada prinsipnya silahkan saja digunakan karena kendaraan dinas merupakan inventaris dari diserahkan dari pemerintah kepada setiap PNS,” katanya.

Pihaknya melihat, libur mudik Lebaran tidak jauh berbeda dengan liburan hari-hari besar keagamaan maupun liburan nasional lainnya. Artinya, secara garis besar, tidak ada yang perlu dipermasalahkan ketika setiap PNS ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Tapi dengan catatan, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Artinya, segala sesuatunya harus dibebankan secara pribadi. Misalnya ketika ada kerusakan, harus jadi tanggung jawab sendiri. Begitu juga kaitan uang BBM (bahan bakar minyak), harus dari kantong pribadi, tidak dibebankan kepada APBD,” tuturnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2197 seconds (0.1#10.140)