Pemkot Yogya bekukan 28.665 wajib e-KTP

Selasa, 23 Juli 2013 - 15:19 WIB
Pemkot Yogya bekukan 28.665 wajib e-KTP
Pemkot Yogya bekukan 28.665 wajib e-KTP
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta membekukan 28.665 warga Yogyakrta yang belum melakukan perekaman data kependudukun untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Pembekuan ini, setelah melakukan verifikasi, warga tersebut sudah tidak berdomisili di Yogyakarta lagi dan kemungkinan sudah melakukan perekaman E-KTP di daerah lain.

Kepala seksi data dan informasi dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza menjelaskan sebelum ada pembekuan, warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP sebanyak 56 ribu.

Sehingga dengan adanya pembekuan tersebut, tentunya juga ada pengurangan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP.

“Secara keseluruhan warga Yogyakarta yang wajib E-KTP ada 297 ribu, dari jumlah tersebut hingga sekarang 279 ribu atau 95 persen sudah melakukan perekaman data E-KTP,” kata Deddy saat memberikan penjelasan soal progress report pelaksaan E-KTP Kota Yogyakarta, di aula Humas dan Informasi pemkot setempat, Selasa (23/7/2013).

Deddy mengatakan E-KTP sendiri sudah akan berlaku mulai 2014 mendatang, sehingga bagi warga yang sudah wajib E-KTP maupun yang belum melakukan perekaman data kependudukan, diharapkan sudah mengurusnya pada tahun ini.

Untuk mendukung program tersebut, instansi pelayanan pemerintah dan swasta juga sudah memiliki alat pembaca E-KTP, yaitu card reader. Sehingga untuk pelayanan publik sudah tidak perlu lagi fotocopy KTP. Bila masih ada yang meminta itu tidak dibernarkan.

“E-KTP ini bukan saja untuk tertib adminsitrasi, namun juga untuk mendapatkan pelayanan, baik di instansi pemerintah maupun swasta dan pada tahun 2016 seluruh regulasi mengenai E-KTP sudah akan berlaku secara menyeluruh,” jelasnya.

Menurut Deddy untuk memastikan agar pada 2016 seluruh warga Yogyakarta yang wajib E-KTP sudah melakukan perekaman data, akan melakukan perekaman data bagi siswa SMA/K kelahiran 1996,1997 dan1998.

Perekaman sendiri akan dilakukan di sekolah-sekolah. Untuk tahap awal difokuskan pada siswa kelas XII.

“Perekaman data kami lakukan di seluruh SMA/K baik negeri maupun swasta. Perekaman dilakukan setiap hari di dua sekolah dan sudah dimulai Senin (22/7) hingga Oktober mendatang. Meski begitu, untuk fisik E-KTP baru akan diberikan saat siswa itu telah berumur 17 tahun dan yang belum nantinya tidak perlu lagi rekam E-KTP,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)