2 kapal Filipina curi ikan tuna di Halmahera

Selasa, 23 Juli 2013 - 12:10 WIB
2 kapal Filipina curi ikan tuna di Halmahera
2 kapal Filipina curi ikan tuna di Halmahera
A A A
Sindonews.com - Perairan Halmahera, Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi surga bagi negara tetangga. Karena, memiliki hasil kekayaan laut yang sangat tinggi.

Dua kapal nelayan asal Filipina, ditangkap oleh KM Hiu Macan 006 milik Departemen Kelautan dan Perikanan, di perairan Kabupaten Pulau Morotai. Kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi menangkap ikan.

Dua kapal yang ditangkap, masing-masing Kapal FBCa-Jayvee dan Kapal FBCa-Mary Joyce. Selain mengamankan dua buah kapal, petugas juga menahan 97 Anak Buah Kapal (ABK) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kabupaten Halmahera Utara untuk penyelidikan.

Para nelayan asal Filipina itu, memasuki perairan Halmahera dengan memasang bendera Indonesia untuk mengelabui petugas. Namun karena tidak mahir berbahasa Indonesia, petugas pun curiga dan berhasil membongkar kedok mereka.

Nahkoda Kapal Patroli Kementrian kelautan Macan 006 Hasrun Paputungan kepada wartawan mengungkapkan, perairan Morotai yang langsung berbatasan dengan Filipina merupakan pintu masuk para nelayan untuk mencuri ikan.

"Sudah ada beberapa kasus serupa dan sejumlah nelayan Filipina berhasil lolos dari kejaran petugas," ujar Hasrun, kepada wartawan, Selasa (23/7/2103).

Hasrun menambahkan, mereka ditugaskan mengelilingi wilayah lautan Halmahera sejak pekan lalu. Mereka mengelilingi perairan Halmahera, dan berhasil menangkap dua kapal nelayan Filipina. Dua Kapal negara tetangga ini melakukan penangkapan ikan tuna di perbatasan laut Pasifik secara ilegal.

"Kami dari tim Patroli Kementrian dan Kelautan Sulut. Kami tangkap para nahkoda, serta awak kapal FBCa-Jayvee, dan Kapal FBCa-Mary Joyce asal Filipina saat mereka menangkap ikan. Mereka tidak melakukan perlawanan apa-apa dan langsung menyerahkan diri," terangnya.

Jarak penangkapan sekitar 90 Mil dari lautan Halmahera, jumlah ABK dua kapal hampir seratus orang, para ABK akan di pulangkan ke negara mereka dalam waktu dekat.

Mereka akan dikenakan sangsi Pasal 26 ayat 1, pasal 92, pasal 93 ayat 2, pasal 27 ayat 2 pasal 42 ayat 2 dan pasal 98 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kita tidak ada akan melakukan hukuman badan terhadap mereka dan akan dideportasi kembali ke negeranya. Sementara barang-barang dan hasil tangkapan mereka akan disita untuk negara. Meraka ditangkap di atas zona teritori atau 12 mil dari garis pantai timur Pulau halmahera sekitar 90 mil dari Pantai Tobelo," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7923 seconds (0.1#10.140)