Kapolres Gresik akan dilaporkan ke Mabes Polri

Minggu, 21 Juli 2013 - 16:15 WIB
Kapolres Gresik akan dilaporkan ke Mabes Polri
Kapolres Gresik akan dilaporkan ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga korban salah tangkap dan korban kriminalisasi yang dilakukan Kapolres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim ke Propam Mabes Polri pada hari Selasa nanti, 23 Juli 2013 nanti.

"Keluarga Korban Salah Tangkap dan Korban Kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa 23 Juli 2013, pukul 10.00 WIB. Sejumlah Saksi juga ikut serta. Kedatangan keluarga korban ke Propam Polri akan didampingi Indonesia Police Watch (IPW)," kata Neta dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (21/7/2013).

IPW menuding bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Gresik adalah gambaran bahwa saat ini pihak Kepolisian semakin sadis dan cenderung acuh tak acuh terhadap penegakan supremasi hukum.

"IPW menilai, apa yg dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini Polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum," tegas Neta.

Neta menjelaskan kronologis kejadiannya bermula pada saat Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi oleh Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013.

"Ironisnya, hingga kini Jamal masih saja ditahan Polres Gresik, Jatim. Padahal, penahanan tersebut melanggar Undang-Undag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," kata Neta.

Neta menuturkan, dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, katagori anak di bawah umur adalah anak yg berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara menurut Neta, Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dgn hukum, melainkan korban yg membela diri dari serangan 6 pelaku.

"Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yg ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari," tandas Neta.

IPW menilai, Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dgn nilai-nilai keadilan maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tsb dilanggar sedemikian rupa oleh KaPolres Gresik. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6421 seconds (0.1#10.140)