ADD sulit dicairkan, kades se Kabupaten Cianjur mengeluh

Rabu, 17 Juli 2013 - 01:49 WIB
ADD sulit dicairkan, kades se Kabupaten Cianjur mengeluh
ADD sulit dicairkan, kades se Kabupaten Cianjur mengeluh
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur, mengeluhkan sulitnya proses pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan, tidak sedikit aparat desa yang mesti datang puluhan kali, namun proses pencarain uang tersebut belum kunjung selesai.

“Tidak sedikit yang harus menginap di kantor Apdesi ber minggu-minggu, karena harus mengurus proses pencairan ADD, terutama para kades dari Cianjur Selatan,” kata Kades Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jaya Wijaya, kemarin.

Pihaknya mengaku, sangat direpotkan dengan proses pencairan ADD. Kesulitan dana ADD tersebut, terlalu ada campur tangannya pemerintah terhadap aturan rumah tangga desa. “Yang pasti, ADD mengatur harus sesuai dengan sistim juklak dan juknis. Tapi, desa memiliki aturuan tersendiri berdasarkan Undang-undang Otonomi Desa,” terangnya.

Dia mengungkapkan, proses pencairan dana ADD, sebenarnya tidak ada masalah. Hanya yang menjadi masalah, adalah ketika dasar hukum aparat desa menggunakan sistim atauran sesuai UUD 32 tentang Otonomi Desa yang mengatur segala tugas dan fungsi angarana pembelanjaan desa.

“Berdasarkan hasil musyarawah tingkat aparat desa. Seperti hasil kesepakatan dengan BPD dan LPM tingakt desa. Nah itu, diatur didalam Undang-undang Otonomi Desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Cianjur Endang Ruhyat mengatakan, memang ada perbedaan antara proses pencairan dana APBDes dengan ADD. Pasalnya, jika tahun-tahun sebelumnya, pencairan uang tersebut dengan menggunakan sistim anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Untuk di dalam sistem proses pencairan ADD, harus sesuai dengan jumlah penduduk, sesuai aturan juklak-juknis ADD dan lainnya,” kata Endang Ruhyat.

Endang menjelaskan, sistim ADD dengan Apebedes sangat jauh berbeda. Karena, jika tahun sebelumnya, sistem pencairan dana Apebedes itu, gampang dan mudah pencairannya sebab persyaratannya bisa dengan menjiplak dari desa lainnya.

Namun, lanjut dia, didalam ADD tidak bisa dilakukan seperti itu, karena sistim proses pencairan dana ADD harus sesuai juklak–juknis. Jika tidak sesuai, akan menjadi temukan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Dalam pencairan ADD, saya tidak sedikitpun mau mempersulit desa. Jika pengajuannya benar sudah sesuai dengan juklak-juknis ADD kenapa harus ditahan-tahan ya pasti dicairakan,” ujarnya.

Dia mengaku, jika selama ini memang banyak Kades dan Sekerteris desa (Sekdes) yang datang mengeluh. Karena, tidak paham dengan pola dan sistim pengelolaan dan penggunaan ADD. Meskipun, mereka sudah diberikan sosialisasi maupun juklak dan juknis.

“Namun tetap saja, pada saat mengajukan permohonan dana ADD ke Pemdes masih ada kekurangan dan kesalahan,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3095 seconds (0.1#10.140)