Ombudsman kawal kasus pungli sekolah di Sulsel

Senin, 15 Juli 2013 - 17:39 WIB
Ombudsman kawal kasus pungli sekolah di Sulsel
Ombudsman kawal kasus pungli sekolah di Sulsel
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Subhan berjanji akan mengawal penerapan sanksi bagi oknum sekolah yang terlibat dalam pemberlakuan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru (PSB) di Sulsel.

Apalagi, sesuai undang-undang, Ombudsman berhak memberikan rekomendasi yang bersifat memaksa sehingga berlaku wajib dan mengikat.

“Kami rekomendasikan pencopotan bagi kepala sekolah yang melakukan pungli dan mengembalikan uang hasil pungli tersebut. Itu saja,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Meski demikian, pihaknya tetap akan menyilahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk merealisasikan komitmennya dalam pemberian saknsi bagi pelaku pungli.

“Kita lihat saja, apakah betul mereka akan melakukan sanksi. Jangan sampai cuma berkomitmen, karena panas oleh pemberitaan media. Kalau sudah tidak diberitakan, maka dibiarkan begitu saja,” katanya.

Karena itu, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Sebab tanpa implementasi sanksi yang kuat, maka praktik seperti ini tidak akan terhenti. Karena, lemahnya sanksi tidak menimbulkan efek jera.

Adapun temuan ombudsman sementara adalah, di SMKN 1 Makassar, di Jalan Andi Manggerangi dan SMK Negeri 8 Makassar, di Jalan Mongingsidi, serta SMP 34 Kodam 2 Daya.

Investigasi terakhir ditemukan di SMA Neg 4 yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Dimana tim komite berjumlah delapan orang melakukan wawancara kepada orang tua siswa sebelum pengumuman mengenai kesanggupan membantu biaya pembangunan yang hampir Rp700 juta.

“Hentikanlah praktik seperti ini. Menjual seragam yang harganya 60 persen di atas harga pasar. Jual tas yang satu minggu sudah rusak sampai membebani biaya pembangunan sekolah, itu semua kan tidak betul,” jelasnya.

Kadis Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Makassar Ismunandar mengatakan, pihak disdik sudah mengeluarkan edaran pelarangan pungli. Karena itu, jika memang terbukti akan disanksi.

“Kita akan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing. Tergantung hasil investigasi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencopotan,” katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3888 seconds (0.1#10.140)