Selundupkan sabu, Natalia terancam hukum mati

Selasa, 02 Juli 2013 - 17:50 WIB
Selundupkan sabu, Natalia terancam hukum mati
Selundupkan sabu, Natalia terancam hukum mati
A A A
Sindonews.com – Christina alias Natalia (56), warga Jalan Mandala nomor 46 RT002/RW011, Kelurahan Kebongkangkung, Kecamatan Klaracondong, Kota Bandung, terancam hukuman mati.
Dia diduga turut serta menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Natalia juga diduga sebagai pengendali Rosmalinda Sinaga (37), warga Medan yang divonis seumur hidup karena kedapatan membawa sabu – sabu dan heroin seberat 7,74kg senilai Rp16,11 miliar.

Perempuan berambut pendek sebahu itu sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah pada Maret lalu di Apartemen WGP Tower B Unit 1703, Jalan Boulevard Raya Blok CN I RT07/RW020, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penangkapan Natalia merupakan hasil pengembangan penyidikan petugas atas tersangka Rosmalinda.

Setelah berkas dianggap lengkap, siang tadi, penyidik Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyusul berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P 21.

Tersangka Natalia dijerat Pasal 137 huruf b Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaqfirin mengatakan peran Natalia memang mengendalikan Rosmalinda, namun pihaknya tidak melihat peran masing – masing tersangka dalam kejahatan jaringan tersebut.

“Walaupun masing – masing punya peran sendiri, tapi tujuannya sama. Agar sabu – sabu dan heroin itu masuk. Jadi barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Rosmalinda, berlaku juga bagi Natalia. Ancamannya bisa hukuman mati,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kejari Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang.

Mustaqfirin menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal dalam menuntut Natalia. Hal ini juga mengingat kejahatan narkoba termasuk extraordinary crime, sebuah kejahatan yang luar biasa.

“Nanti dilihat di persidangan seperti apa. Yang jelas, kami mengacu ke tujuan, bukan peranan masing – masing. Kami hukum berat siapapun yang mempunyai kehendak yang sama dengan tujuan itu. Kami bisa tuntut maksimal, hukuman mati,” tegasnya.

Tersangka Natalia sendiri sekira pukul 10.00 terlihat sudah tiba di kantor Kejari Semarang dengan kawalan penyidik Polda.
Menjelang pukul 14.00 WIB proses administrasi selesai dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Semarang untuk ditahan di Lapas Klas IIA Wanita Semarang atau dikenal Lapas Bulu.

Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak kejaksaan.

"Jadi kewajiban kami, melakukan pelimpahan tahap 2, melimpahkan barang bukti dan tersangka," katanya.

Tersangka sebelumnya ditahan penyidik sejak 15 Maret di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Pada pertengahan bulan lalu, tersangka Natalia sempat dibantarkan dari tahanan karena menderita sakit gula, dirawat di RS Bhayangkara Semarang.

Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka Natalia diketahui sempat bertemu dengan Rosmalinda pada Minggu 7 Oktober 2012 di kamar nomor 1124 Hotel Horison Semarang.

Di situ, Natalia memberikan uang Rp5juta dan kode tiket penerbangan pulang pergi rute Semarang – Malaysia- Philipina.

Aktivitas Natalia itu, diperintahkan oleh Federick Luthar, seorang terpidana mati kasus narkoba yang mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Di selnya, Frederik tinggal bersama tiga terpidana mati lainnya, yang sudah dieksekusi di Lembah Nirbaya, Nusakambangan, beberapa waktu lalu.

Perintah menemui Rosmalinda, memberikan uang dan kode tiket itu diperoleh Natalia ketika membesuk Federick di Lapas Batu pada awal Oktober 2012.

Saat itu, Natalia menemui Federick hendak memberikan fotokopi surat hasil kasasi tentang putusan hukuman mati. Kode tiket pesawat diperoleh Natalia dari Federick pada Sabtu, 6 Oktober 2012 melalui SMS.

Pada komunikasi seluler dari dalam Lapas itu, Federick memberitahu Natalia bahwa Rosmalinda akan bertolak ke Malaysia untuk mengambil narkoba.

Namun, pada Sabtu 13 Oktober 2012 sekira pukul 17.30, petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menangkap Rosmalinda di Bandara Internasional Ahmad Yani.

Saat itu Rosmalinda baru saja mendarat menggunakan pesawat Air Asia.

Barang bukti yang ditemukan adalah paket heroin dan sabu – sabu disembunyikan dalam dua koper modus dinding palsu.

Tiap koper itu, Natalia menjanjikan akan memberi upah ke Rosmalinda sebesar Rp20juta. Barang bukti itu akhirnya dimusnahkan petugas, setelah melalui uji Labfor teregister Pus Labfor Polri Cabang Semarang 1080/NNF/2012 pada 19 Oktober 2012.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5575 seconds (0.1#10.140)