Gugatan ditolak MK, Wali Kota Malang segera dilantik

Jum'at, 28 Juni 2013 - 07:18 WIB
Gugatan ditolak MK, Wali Kota Malang segera dilantik
Gugatan ditolak MK, Wali Kota Malang segera dilantik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang segera mengirimkan hasil pleno penetapan Wali Kota Malang terpilih dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPRD Kota Malang.

Keputusan ini menyusul hasil sidang MK yang menolak gugatan kedua pasangan Ahmad Mujais – Yunar Mulya (RAJA) dan Sri Rahayu – Priyatmoko Oetomo (SR-MK) atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang. Keputusan itu tertuang dalam putusan sidang nomor 63/PHPU.D-XI/2013 untuk RAJA dan nomor 64/PHPU.D-XI/2013 untuk SR – MK.

Komisioner KPUD Kota Malang, Zainuddin, mengatakan permohonan atau gugatan kedua pasangan calon tak dipertimbangkan MK. Kata Zainuddin, MK menilai gugatan yang diajukan tim RAJA tak memenuhi legal standing sehingga permohonannya tak diterima.

"Permohonan SR – MK juga tak dipertimbangkan lantaran masa pendaftaran materi gugatannya lebih sehari dari waktu yang ditentukan," ujarnya, Jumat (28/6/2013).

Zainuddin menyatakan, Senin depan bakal menyerahkan salinan putusan MK dan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih yakni pasangan M Anton – Sutiaji ke DPRD Kota Malang.

"Untuk penyusunan jadwal pelantikan menjadi kewenangan DPRD," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2566 seconds (0.1#10.140)