PT KAI berhasil segel toko Sari Raos

Senin, 10 Juni 2013 - 17:11 WIB
PT KAI berhasil segel toko Sari Raos
PT KAI berhasil segel toko Sari Raos
A A A
Sindonews.com - Setelah sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) gagal melakukan penyegelan terhadap asset yang dimilikinya, PT KAI akhirnya berhasil melakukan mengamankan asetnya di Jalan Cihampelas no 91B, Bandung.

Hal itu berhasil dilakukan PT KAI setelah sebelumnya dihalangi sebuah ormas Islam dan ormas kepemudaan terhadap toko oleh-oleh khas makanan Bandung “Sari Raos”.

Kuasa Hukum PT KAI, Makki Yuliawan, mengatakan sebelumnya pihaknya hanya bisa memasang plang bertuliskan "Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dilarang mendirikan bangunan tanpa seizin PT KAI. Melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 Jo Pasal 216 atyat 1 Jo PP RI No 44 Tahun 1994 Pasal 2,4,5,6,7,8 17 dan 18 UU RI No 51 PRP Tahun 1960 Pasal 2 dan 6". Kini pihaknya sudah sepenuhnya menguasi lahan dan bangunan itu.

“Tadi siang dengan bantuan petugas Keamanan dari PTKAI dan juga Polrestabes Bandung serta dibantu TNI kita sudah menguasai penuh bangunan yang awalnya disewa Ibu Hj Sumarsih,” paparnya kepada wartawan seusai penguasaan aset tersebut, Senin (10/6/2013).

Dikatakan Makki, Hj Sumarsih pada Agustus 2009 melakukan permohonan perpanjangan sewa tanah, tetapi sesuai VP Penguasaan Aset No. PL.101X/3/K.A-2009 tanggal 27 Oktober 2009 perihal penolakan perpanjangan kontrak.

“Jadi kontraknya sudah habis sejak 2009 silam dan mengenai pengosongan itu pun sesuai dengan Nomor JB.306/VII/04/D.II-2012 tanggal 26 Juli 2012 perihal pengosongan tanah dan lahan di Jalan Cihampelas No. 91 B, Bandung dengan luas tanah 225 m2,” beber Makki.

Dilanjutkan Makki, bangunan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang non produktif sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Dari 2009 lalu, pemilik ruko menempati lahan PTKAI secara gratis.

"Saya kira lahan ini enggak juga harus merasa dimiliki. Ibaratnya kalau kita sewa mobil ada batas waktu sewa. Jika sudah tidak menyewa ya diambil lagi dan dikembalikan secara sukarela," ungkapnya.

Ironisnya dikatakan Makki kuasa hukum Hj Sumarsih Qhadar Faisal Ruskanda bersikukuh bahwa kliennya berhak memiliki lahan dan bangunan tersebut.

“Alasannya karena kliennya sudah menyewa lebih dari 12 tahun, jadi dia berhak atas bangunan tersebut. Disini saya heran akan pola pikirnya, bagamana mungkin barang sewaan setelkah beberapa tahun akhirnya menjadi hak miliknya,” ucap Makki dengan nada heran.

Dilanjutkan Makki hal lainnya yang disesalkannya ialah Qadhar terus menerus mengancam akan melakukan perlawanan. “Seharusnya kepada kliennya memberikan pemahaman hukum bukan malah melawan hukum. Akan lebih elegan bila menyerahkan aset yang bukan haknya, bahkan sampai membawa ayat-ayat segala,” tuturnya.

Makki pun menegaskan pihaknya bersama PTKAI akan terus melakukan penertiban dan pengamanan aset yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga atau yang tidak berhak.

“Saat ini banyak aset yang dimiliki PTKAI masih dikuasai oleh keluarga pensiunan karyawan PTKAI, kalau memang mereka sudah tidak ada, seharusnya dikembalikan secepatnya,” tegas Makki.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)