Polda Jateng bongkar dugaan korupsi di RS Paru

Minggu, 09 Juni 2013 - 17:22 WIB
Polda Jateng bongkar dugaan korupsi di RS Paru
Polda Jateng bongkar dugaan korupsi di RS Paru
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Paru, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada 2009.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing mantan Kepala RS setempat H dan Kepala Farmasi RS, W. Tersangka H sekarang diketahui menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) RS Sardjito, Yogyakarta.

Modus yang digunakan pada korupsi ini adalah membagi-bagikan uang potongan harga obat kepada para dokter dan petugas apotek. Uang itu sedianya dikembalikan kepada negara, karena dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe, mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus ini. "Penetapan tersangka didasarkan sejumlah bukti kuat dan keterangan yang kami dapat," ucap Guntur kepada wartawan, di Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (9/6/2013).

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan pada 10 April 2013. Lima hari kemudian, polisi sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Agus Setyawan mengatakan tersangka H menerima uang Rp33 juta dan tersangka W menerima uang Rp27 juta. Para tersangka mengakui itu.

"Mereka menerima uang yang bukan haknya. Karena uang itu adalah uang negara. Potongan harga pembelian obat itu seharusnya dikembalikan kepada negara," tambahnya.

Total kerugian negara pada korupsi itu, kata dia, sebesar Rp750 juta. Pembelian obat di RS yang terletak di Jalan Hasanudin nomor 806 Kota Salatiga itu total sebesar Rp11 miliar pada 2009. Dari total itu, Rp2,5 miliar di antaranya dikerjasamakan dengan sebuah perusahaan di Jakarta. Pihak rumah sakit mendapat diskon 25 persen dari pembelian itu.

"Diskon itulah yang dibagikan ke para dokter dan karyawan apotek. Dianggapnya uang bonus. Sejauh ini kami baru menemukan bukti-bukti yang mengarah ke kerjasama itu," lanjutnya.

Diketahui, di RS Paru itu total ada 15 dokter dan 14 petugas apotek. Hampir semuanya diduga menerima bagi-bagi uang bonus itu. Kisarannya Rp2 juta hingga Rp3 juta bagi pegawai atau dokter-dokter dengan jabatan rendah.

"Berdasarkan pemeriksaan. Mereka mengaku tidak tahu, kalau uang bonus itu seharusnya dikembalikan ke negara. Kerugian itu berdasarkan audit BPKP dan kami sudah meminta keterangan ahli dari LKPP," jelasnya.

Penyidik sejauh ini sedang dalam proses pelengkapan berkas. Diharapkan, akhir bulan ini bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, berargumen kasus korupsi pengadaan obat seperti ini hampir terjadi di semua rumah sakit.

"Bonus-bonus atau diskon pengadaan obat itu kan rata-rata begitu. Sama. Uang bonusnya malah dibagi-bagi. Ini juga jadi salah satu penyebab mahalnya ongkos kesehatan," ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO.

Kasus ini, kata dia, jelas menjadi perhatian masyarakat. Polda harus menyidik semua yang terlibat atau diduga menerima uang bonus itu, terlepas dari berapa nominal uangnya.

"Kami juga mendesak Polda melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jangan sampai kejadian yang lalu terulang, seperti Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga. Tersangka korupsi tidak ditahan, bahkan sampai sekarang," harapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4996 seconds (0.1#10.140)