Putra Siregar Beberapa Kali Lolos dari Hukum, Ini Perkara yang Pernah Menjeratnya

Rabu, 13 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Putra Siregar Beberapa Kali Lolos dari Hukum, Ini Perkara yang Pernah Menjeratnya
Putra Siregar, pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram, kini tengah terjerat masalah hukum. Foto/Instagram Putra Siregar
A A A
JAKARTA - Putra Siregar , pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram, kini tengah terjerat masalah hukum . Dia bersama artis Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA.

Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB. Perkelahian itu dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.

Sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra juga pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.



Berikut masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar.

1. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal

Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara, itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020. Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)