Pilkada Bangkalan, DKPP tolak gugatan Imam-Zainal

Kamis, 25 April 2013 - 15:32 WIB
Pilkada Bangkalan, DKPP tolak gugatan Imam-Zainal
Pilkada Bangkalan, DKPP tolak gugatan Imam-Zainal
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. Dalam sidang itu memutuskan menolak pengaduan pasangan Imam Buchori Cholil - Zainal Alim terkait dugaan kode etik lima anggota KPU Bangkalan Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, sidang DKPP juga merehabilitasi lima anggota KPU Bangkalan. Mereka adalah, Fauzan Jakfar, Moh Mansyur, Syaiful Islam, Abdushomad, dan Tajul Anwar.

"Memutuskan 1 menolak pengaduan pengadu, 2 merehabilitasi nama lima teradu Sejak keputusan dibajakan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Salah satu putusan sidang itu, DKPP meminta KPU Jatim melaksanakan keputusan tersebut. Selain KPU, DKPP juga meminta Bawaslu Jatim untuk mengawasi putusan tersebut.
Sebelum mengambil beberapa keputusan ini, pihak DKPP sudah memerhatikan pendapat saksi ahli, yaitu Irman Putra Sidin.

Dalam pandangannya Irman menilai keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam Buchori Cholil - Zainal Alim berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sudah benar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6938 seconds (0.1#10.140)