Bantu suami jual narkoba, isteri diciduk

Kamis, 11 April 2013 - 19:08 WIB
Bantu suami jual narkoba, isteri diciduk
Bantu suami jual narkoba, isteri diciduk
A A A
Sindonews.com - Susi Wulandari binti Sukiman (33), warga Dusun 3 Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, hanya bisa merenungi nasibnya. Dia terpaksa digelandang dan mendekam di tahanan Mapolres Muba karena diduga terlibat narkoba.

Susi ditangkap lantaran kedapatan memiliki barang haram berupa, 12 paket sabu kecil, tiga paket ukurab sedang, lima butir ineks logo E warna kuning, serta timbangan digital.

Meski ditangkap, tersangka selalu mengelak barang haram tersebut miliknya. Tersangka mengatakan, barang tersebut merupakan titipan dari suami dan untuk dijual sekedar bantu-bantu.

"Aku enggak tahu, itu bukan barang aku. Itu barang suami aku. Barang itu didapat dari R (teman suami tersangka di Lumpatan). Aku cuma baru hari ini tahu barang ini," elak Susi di Mapolres Muba, Kamis (11/4/2013).

Tersangka mengatakan, suaminya sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet. Tersangka, bahkan menduga dirinya dijebak orang lain.

"Aman ado yang terbukti beli dari tanyokelah apo mereka dapat dari aku atau bukan. Ado yang nak nyebak bae. Laki ku cuma mantang karet," kata tersangka dengan logat daerahnya.

Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Narkoba, Iptu Bakri didampingi KBO Res Narkoba, Ipda Susianto Manurung, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan dari warga. Sebelum ditangkap tersangka sempat menghalang-halangi kehadiran petugas.

"Saat ditangkap, tersangka sempat mengatakan suaminya tidak ada jadi sedikit dihalang-halangi. Saat petugas masuk, tersangka malah masuk ke kamar dan nyaris mengunci pintu dengan membawa dompet warna pink. Saat diperiksa, dompet itu berisi barang-barang tersebut, terus diperiksa secara intensif. Kasus ini terus dikembangkan," ungkapnya.

Adapun pengakuan tersangka narkoba tersebut dijual dengan harga yakni Rp150 ribu untuk paket kecil, paket besar Rp300 ribu, dan ineks kisaran Rp200-250 ribu. Yang menjadi target dan indikasi merupakan Bandar adalah suaminya dan jadi target sejak setahun. Namun barang bukti didapat dari isteri, dan akan terus kembangkan.

“Tersangka kita kenakan dua pasal, pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 1999 tentang narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka ini diduga merupakan kaki tangan Bandar besar lainnya.Kita menduga barang tersebut lebih dari ini, karena sebagian barang sudah dibawa,” jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4628 seconds (0.1#10.140)