Puluhan ribu hektare hutan di Mamuju berubah fungsi

Kamis, 11 April 2013 - 16:24 WIB
Puluhan ribu hektare hutan di Mamuju berubah fungsi
Puluhan ribu hektare hutan di Mamuju berubah fungsi
A A A
Sindonews.com - Usulan Pemkab Mamuju untuk merubah fungsi hutan produksi terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) telah disetujui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) wilayah VII Makassar, Hasbi Afkar mengatakan, persetujuan itu berdasarkan SK Menhut nomor 726/Menhut-II/2012 tanggal 10 desember 2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulbar.

Menurut Hasbi, persetujuan itu wajar sebab Mamuju merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan terluas di Sulawesi Barat.

"Jadi dipastikan akan mengalami sejumlah perubahan. Naik dari segi peruntukan maupun perubahan fungsi hutan," katanya usai menggelar Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Kabupaten Mamuju dengan Pemkab Mamuju di aula Kantor Bupati Mamuju, Kamis (11/4/2013).

Secara rinci Hasbi menyebutka, perubahan peruntukan kawasan hutan di Mamuju seluas kurang lebih 44.437 hektare meliputi HPT menjadi APL seluas 9.393 hektare, Hutan Produksi (HP) menjadi APL seluas kurang lebih 28.626 hektare, dan Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi APL seluas kurang lebih 6.418 hektare.

Sedangkan untuk perubahan fungsi, akan dilakukan pada sekira 186.746 hektare. Meliputi Hutan Lindung (HL) menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas kurang lebih 149.440 hektare, HPT menjadi HP seluas kurang lebih 37.306 hektare. Sedangkan yang masih menunggu persetujuan DPR RI seluas kurang lebih 5.675 hektare.

"Ada juga perubahan status hutan, misalkan dari kawasan hutan menjadi bukan ataupun yang semula berstatus kawasan hutan lindung menjadi hutan observasi. Semua merupakan hasil usulan Pemkab Mamuju dan telah disetujui oleh Menteri Kehutanan setelah melalui sejumlah proses panjang," tuturnya.

Salah satu tindak lanjut dari persetujuan itu adalah rapat evaluasi penentuan trayek batas dengan menghadirkan sejumlah Camat, Lurah dan Kepala Desa. Utamanya bagi warga yang wilayahnya masuk dan dilalui trayek yang telah dipetakan.

Disebutkan sekira 44.437 hektare hutan yang telah disetujui tersebut meliputi 10 wilayah Kecamatan dan 60 Desa. Setelah dilakukannya rapat penentuan trayek batas, selanjutnya akan disusul peninjauan oleh tim ke lapangan untuk melakukan pengukuran sementara dan melihat realitas keberadaan lokasi dimaksud.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.7016 seconds (0.1#10.140)