Berkas dugaan korupsi Paud di Bojonegoro belum dilimpahkan

Minggu, 31 Maret 2013 - 18:32 WIB
Berkas dugaan korupsi Paud di Bojonegoro belum dilimpahkan
Berkas dugaan korupsi Paud di Bojonegoro belum dilimpahkan
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi, pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) se-Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 senilai Rp1,5 miliar.

Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini, ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Hingga Kamis (25/03) sebelum liburan panjang, kami belum menerima pelimpahan berkas itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, pada Sindonews, Minggu (31/3/2013).

Tim penyidik Kejati Jatim terakhir memeriksa Kepala Pendidikan Formal dan Informal (PNFI), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Chumaidi, dan pegawai honorer PNFI, Elita Tichianingrum, sebagai tersangka pada Rabu (13/03).

Sebelumnya, 132 kepala Paud se-Kabupaten Bojonegoro juga telah diperiksa sebagai saksi di Kejari Bojonegoro.

Menurut Tugas Utoto, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi Paud itu memang ditangani tim penyidik Kejati Jatim.

Namun, kata dia, selanjutnya berkas perkara itu akan dilimpahkan pada Kejari Bojonegoro untuk pembuatan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Husnul Khuluq, mengatakan, hingga kini Kepala PNFI, Chumaidi, tetap akan bertugas seperti biasa hingga ada keputusan hukum yang sifatnya tetap (incraht).

“Pak Chumaidi ya masih aktif seperti biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengganti atau menonaktifkan Chumaidi sebagai Kepala PNFI berada di tangan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Begitu pula, kata dia, terkait status kepegawaian Chumaidi.

“Ya kita tunggu dan hormati proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi pada Paud ini terjadi pada 2011. Saat itu, setiap lembaga Paud semestinya menerima dana pengadaan alat peraga edukasi senilai Rp8 juta.

Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dana yang masuk ke rekening masing-masing Paud diduga ditarik oleh tersangka, lalu dibelikan alat peraga secara massal. Tetapi, alat peraga yang diberikan itu tidak sesuai standar yang ditentukan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)