Bupati Bogor penuhi panggilan KPK terkait Hambalang

Senin, 29 April 2013 - 09:59 WIB
Bupati Bogor penuhi panggilan KPK terkait Hambalang
Bupati Bogor penuhi panggilan KPK terkait Hambalang
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana sekolah olahraga nasional, Hambalang, Jawa Barat.

Dia tiba sekira pukul 09.30 WIB dengan memakai kemeja batik berwarna hijau. Namun, dia enggan berbicara banyak mengenai kasus Hambalang yang disebut sebut juga berkaitan dengan dirinya.

“Saya memenuhi undangan atau panggilan KPK, baru saya akan memberikan keterangan pers ya,“ kata Rachmat sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Saat dicecar lebih jauh oleh awak media mengenai keterlibatannya, dia enggan mengatakan lebih lanjut dan langsung masuk kedalam gedung KPK. “Kalau sekarang saya belum tahu ditanya apa-apa,“ pungkasnya.

Rahmat Yasin diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam kasus Hambalang. Berikut 11 temuan BPK yang diduga sebagai pelanggaran dan berkaitan dengan Bupati Bogor:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6751 seconds (0.1#10.140)