Pengamat: UU Perbantuan akan 'mesrakan' TNI-Polri

Kamis, 14 Maret 2013 - 08:30 WIB
Pengamat: UU Perbantuan akan mesrakan TNI-Polri
Pengamat: UU Perbantuan akan 'mesrakan' TNI-Polri
A A A
Sindonews.com - Konflik laten dan berkepanjangan yang terjadi antara dua institusi penegak hukum TNI VS Polri dinilai harus segera diakhiri, dan ditemukan pangkal solusinya. Terakhir, kasus pembakaran Kantor Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), oleh puluhan prajurit Batalion Armed 15/76 Martapura.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, jika tak segera dilakukan penyelesaian, bukan tak mungkin jika konflik tersebut akan meluas dan akan menimbulkan efek domino yang lebih besar.

Menurut Bambang, meski diawali kasus penembakan, akar persoalan utama yang seringkali memicu bentrok antara prajurit TNI dan polisi, adalah kesenjangan kewenangan dan kehidupan material antara anggota dua institusi negara itu. Maka itu, Bambang menyarankan TNI dan Polri harus di integrasikan ke dalam satuan kerja-kerja nasional.

"Agar tak lagi memikirkan gengsi, atau permasalahan kekuatan kelembagaan harus ada Undang-undang perbantuan. Maksudnya, TNI dapat membantu kinerja Polri yang diatur oleh undang-undang tersebut," jelas Bambang Widodo Umar kepada Sindonews, Kamis (14/3/2013).

Karena menurutnya selama ini, TNI merasa 'rendah' statusnya yang berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Sementara posisi polisi diketahui berada langsung berada di bawah presiden.

"Iri-iri semacam ini akan terus muncul, karena institusi polisi akan terus merasa 'basah' dengan proyek-proyek yang ada, sedangkan TNI tidak," jelasnya.

Bambang menyebut, sangat ideal jika keduanya disatukan dengan kekuatan kelembagaan melalui UU Perbantuan tadi. Selain itu, Bambang juga menyebut ideal jika institusi polisi tidak langsung berada di bawah presiden, melainkan di bawah Kemendagri ataupun Kementerian Hukum dan HAM.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3430 seconds (0.1#10.140)