KPU Pusat setujui 4 dapil di Maros

Selasa, 12 Maret 2013 - 15:47 WIB
KPU Pusat setujui 4 dapil di Maros
KPU Pusat setujui 4 dapil di Maros
A A A
Sindonews.com - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros merancang susunan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 menjadi enam dapil, ternyata tidak disetujui KPU pusat. KPU Pusat hanya menyetujui dapil kabupaten Maros menjadi empat dapil dari sebelumnya tiga dapil.

Ketua KPUD Maros A Nurimran menuturkan, untuk pileg 2014 mendatang, terbagi empat dapil. Yang menjadi dapil 1 pada pemilu lalu, terpecah dua bagian menjadi dua dapil. Yakni Dapil 1, meliputi Kecamatan Turikale, Kecamatan Maros Baru. Dapil 2 yakni Kecamayan Lau dan kecamatan Bontoa. Untuk kecamatan Bantimurung, kecamatan Simbang, kecamatan Cenrana, kecamatan Camba dan kecamatan Mallawa, sebelumnya merupakan dapil 2 untuk pileg 2014 mendatang, menjadi dapil 3.

Sementara Dapil empat mencakupi Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, kecamatan Mandai, kecamatan Moncongloe dan kecamatan Marusu.

Nurimran menambahkan, untuk dapil satu ditetapkan menjadi tujuh kursi, dapil 2 sebanyak enam kursi, dapil 3 sekira 10 kursi dan dapil 4 menjadi 12 kursi.

"Meski dapilnya menjadi empat, tapi jumlah kursi yang diperebutkan tetap 35 kursi," jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/3/2013).

Menurut Imran, pembagian wilayah dapil ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk Maros saat ini yang mencapai 348.158 jiwa. Menurutnya data tersebut berdasarkan Dinas Kependudukan Maros, telah menyetorkan ke KPUD Maros.

Jumlah penduduk Maros, yang mengalami kenaikan. Sehingga berdasarkan itu, dipastikan jumlah dapil pun harus dibagi berdasarkan jumlah penduduknya. Dari 14 kecamatan yang memiliki penduduk terpadat adalah Kecamatan Turikale 55.413 jiwa dan Kecamatan Mandai 52.474 jiwa.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0028 seconds (0.1#10.140)