Korupsi Jembatan Barwijaya, polisi didesak seret anggota dewan

Kamis, 07 Maret 2013 - 01:27 WIB
Korupsi Jembatan Barwijaya, polisi didesak seret anggota dewan
Korupsi Jembatan Barwijaya, polisi didesak seret anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Kediri mendesak aparat kepolisian setempat menyeret, untuk menyeret anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya senilai Rp71 miliar.

Sejauh ini hasil penyidikan polisi baru menghasilkan penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri sebagai tersangka. Sementara anggota badan anggaran (Banggar) DPRD termasuk di dalamnya unsur pimpinan yang terlibat dalam perencanaan pembangunan tidak tersentuh hukum.

"Kami minta siapapun yang terlibat, termasuk anggota dewan harus diusut tuntas," kata Juru Bicara kader PDIP yang mengatas namakan Lintas Promeg Menggugat (LPM) Agus Purwanto di Kediri, Jawa Timur, Rabu (7/3/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindo, proses pembangunan Jembatan Brawijaya sejak awal dapat dikatakan cacat yuridis. Sebab legislatif tidak pernah menyatakan persetujuan.

Namun, hal itu tidak menghalangi eksekutif untuk terus melaksanakan proyek yang dibiayai secara multiyears tersebut. Anehnya, meski tidak setuju proyek dikerjakan, legislatif, khususnya Banggar terlibat penuh dalam perencanaan pembangunan.

Di sisi lain, dewan juga tidak pernah melaporkan proyek 'liar' itu ke wilayah hukum hingga aparat kepolisian menemukan adanya modus fiktif dalam pelaksanaaan tender lelang proyek itu. Pembangunan dilaksanakan pada tahun 2011 dan berakhir pada tahun 2013 ini.

"Kami meminta polisi harus berani menangkap siapapun yang terlibat korupsi. Termasuk menjebloskan tersangka ke dalam penjara," tandasnya.

Sekedar diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka Kepala Dinas PU Kasenan tidak ditahan. Polisi memiliki alasan obyektif, yang bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatanya atau menghilangkan barang bukti.

Menanggapi tekanan publik, Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro meminta masyarakat untuk mempercayai proses hukum yang ditangani polisi. Namun, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum.

"Tentunya tetap dengan koridor yang tidak melanggar aturan. Kita akan usut kasus ini hingga tuntas," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)