Pendukung Teddy Tengko aniaya lima jurnalis

Selasa, 26 Februari 2013 - 13:52 WIB
Pendukung Teddy Tengko aniaya lima jurnalis
Pendukung Teddy Tengko aniaya lima jurnalis
A A A
Sindonews.com - Lima wartawan di Kota Dobo, Kepulauan Aru, Senin 25 Februari 2013 kemarin dianiaya para pengunjuk rasa pendukung Teddy Tengko, saat meliput aksi unjukrasa menentang kedatangan tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku yang akan menangkap Bupati Teddy Tengko.

Aksi unjukrasa berlangsung ricuh, massa pendukung Teddy Tengko bertindak brutal dan menghalang-halangi para jurnalis yang tengah meliput kedatangan tim eksekusi.

Lima jurnalis yakni Yermias Bulkol wartawan TVRI, Yosudarso Labok wartawan RadarAmbon, Latif Madilis stringer SCTV, Lukas Mangar Tabloid Suara Aru, dan Kontributor Sindotv Sandy Salamun mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam dan luka ringan. Selain itu kamera milik wartawan TVRI Yermias Bulkol juga mengalami kerusakan.

Menurut Sandy Salamun, Kontributor Sindotv, aksi pengeroyokan tersebut berlangsung saat unjuk rasa dan orasi dari pendukung Teddy Tengko sedang berlangsung.

‘’Mereka tiba-tiba tanpa banyak bicara langsung menyerang kami dan memukuli kami serta merampas kamera kami,’’ ungkap Salamun, Selasa (26/2/2013).

Peristiwa ini, menurut Salamun, disaksikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Muhammad Syarif, namun Kapolres tidak bertindak atas aksi brutal para pengunjuk rasa ini.

Para Jurnalis ini tengah meliput upaya eksekusi yang dilakukan Kejati Maluku dan Polda Maluku. Upaya ini untuk sekian kalinya kembali gagal karena adanya perlawanan dari para pendukung Teddy Tengko.

Teddy Tengko kembali menjabat sebagai Bupati setelah sempat melepas jabatannya selama proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis bebas pelaku korupsi Rp42,5 miliar ini, namun oleh Mahkamah Agung, Tengko di vonis empat tahun penjara.

Tindakan brutal massa pendukung Tengko ini, mendapat kecaman keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI ) Maluku karena sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Kedua organisasi pers ini menilai, perbuatan brutal tersebut telah menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Aru memproses hukum para pelaku dan menjeratnya dengan UU Pers.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1095 seconds (0.1#10.140)