Ini kejanggalan rekomendasi sanksi Panwaslu Jabar

Rabu, 20 Februari 2013 - 22:32 WIB
Ini kejanggalan rekomendasi sanksi Panwaslu Jabar
Ini kejanggalan rekomendasi sanksi Panwaslu Jabar
A A A
Sindonews.com - Tim Pemenangan Pasangan calon nomor 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki menilai ada yang janggal dalam pemberian rekomendasi sanksi Panitia Pengawas Pemilu Jawa barat (Panwaslu Jabar) terhadap KPU Jabar.

Juru bicara tim pemenangan Rieke-Teten, Abdi Yuhana, menyatakan rekomendasi sanksi tersebut seharusnya tak dilakukan Panwaslu Jabar. Abdi pun menuturkan kronologi turunnya rekomendasi yang berbuntut pada pelarangan kampanye Rieke-Teten.

Selesai Jokowi menjadi jurkam di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 16 Februari lalu, malamnya pukul 23.00 WIB divisi advokasi Panwaslu Kabupaten Bandung Nanang Farhan dipanggil Panwaslu Jabar untuk membuat laporan adanya pelanggaran oleh Jokowi.

"Pemanggilan ini tidak lazim karena pemanggilan jam 11 malam," kata Abdi, usai melakukan protes keras kepada Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Rabu (20/2/2013).

Selain itu, Panwaslu juga menjadikan landasan hukum rekomendasinya berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009 tentang peraturan cuti kampanye bagi pejabat negara untuk pemilihan DPR/DPRD/presiden.

Referensi Panwaslu lainnya adalah peraturan KPU Nomor 14 2010 bahwa cuti kampanye itu dilakukan pejabat negara yang jadi pasaangan calon.

"Dalam konteks Jokowi jadi jurkam, jadi tak ada kaitannya. Jokowi bukan pejabat yang dicalonkan jadi gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Selain itu, Jokowi jadi jurkam di Bandung pada hari libur, yakni Sabtu 16 Februari 2013. Namun sebagai pejabat negara yang patuh dan loyal para peraturan, Jokowi sesungguhnya sudah menyampaikan surat ijin ke Kemendagri.

Dua referensi tersebut, kata Abdi, salah jika dikenakan ke Jokowi.

"Kami menduga ini pesanan atau titipan ke Kemendagri untuk mendzolimi pasangan nomor urut 5 ini, Rieke-Teten," tukas Abdi.

Karena itulan, pihaknya menuntut Panwaslu Jabar memohon maaf. Juga akan mengadukan Panwaslu Jabar ke Bawaslu Pusat dan badan kode etik. PDIP menduga, ada pelanggaran etika dan netralitas yang dilakukan Panwaslu Jabar.

"Kami sudah dirugikan dengan adanya opini pelanggaran saat kampanye ini," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5227 seconds (0.1#10.140)