BLH turunkan tim cek dampak tumpahan minyak

Kamis, 14 Februari 2013 - 13:03 WIB
BLH turunkan tim cek dampak tumpahan minyak
BLH turunkan tim cek dampak tumpahan minyak
A A A
Sindonews.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera menurunkan tim melakukan pengecekan ke lokasi tumpahan minyak dari pipa bocor milik PT Serelaya Merangin II di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Kamis (14/2/2013).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Amrullah mengatakan, sekarang belum ada laporan tetapi sudah ada pemberitaan di media massa. Sehingga pihaknya segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

"Ya kita mau turun sekarang juga tetapi kondisi jalan dan cuaca tidak memungkinkan. Sehingga, pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap PT Serelaya Merangin II meminta penjelasan terkait kebocoran yang terjadi," jelas dia di kantornya, Kamis (14/2/2013).

Amrullah menjelaskan, LH segera minta klarifikasi mengenai kejadian tumpahan minyak tersebut apalagi mengenangi aliran sungai. Dan langkah apa saja yang telah dilakukan untuk membersihkan tumpahan minyak yang diduga mencemari lingkungan sekitar warga.

"Secepatnya tim turun mengecek lokasi tumpahan minyak tersebut," tegas Amrullah.

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Al Imron Harun menegaskan, pihak perusahaan harus memberikan pengawasan ketat dalam pengerjaan pipanisasi yang terjadi.

Siapapun pihak rekanan harus mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang dikeluarkan Kementerian Pertambangan dan Energi (Kementamben) Republik Indonesia.

Sebab, akibat yang ditimbulkan justru merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar. Seperti tumpahan minyak di Desa Pauh I itu. Saat ini kondisi sedang banjir tumpahan minyak cepat menyebar.

"Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar. Apalagi sampai menggenangi sungai," tegas Imron.

Politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi I menjelaskan, dewan segera turun ke lapangan melihat kondisi tumpahan minyak dan memanggil pihak perusahaan serta rekanan (vendor) terkait kasus tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.4150 seconds (0.1#10.140)