Divonis bersalah, Vista histeris

Senin, 21 Januari 2013 - 16:06 WIB
Divonis bersalah, Vista histeris
Divonis bersalah, Vista histeris
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis terhadap Vista Paramita, ibu yang beberapa bulan lalu di penjara bersama bayinya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur berlangsung ricuh. Vista dan dua rekannya langsung histeris, sedangkan keluarganya mengamuk sehingga diusir oleh petugas keamanan.

Begitu Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan vonis Vista Paramita dan dua rekannya, yakni Yuni Irawati dan Sang Ayu Widuri, mantan pegawai Koperasi Anugrah Jaya, di Kelurahan Parimono, Kota Jombang ini langsung menangis histeris.

Seorang anggota keluarga terdakwa yang tidak terima dengan putusan tersebut juga mengamuk dan langsung di usir keluar oleh petugas keamanan.

Ketiga wanita ini terus menangis histeris bahkan salah seorang diantaranya sampai jatuh pingsan karena tidak terima di putus bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan menggelapkan uang koperasi di tempatnya bekerja sebesar Rp86 juta.

Padahal menurut mereka, hilangnya uang koperasi karena di pakai untuk kepentingan pribadi oleh Hj Lutfiah, pimpinan koperasi yang juga anak kandung dari pemilik koperasi, H Sokwi.

Kepada majelis hakim, ketiga terdakwa ini membantah semua tuduhan tersebut. Bahkan menurut mereka, dalam pemeriksaan yang di lakukan oleh polisi, ketiganya di intimidasi dan dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan yang di buat sendiri oleh polisi.

Namun dalam putusan Senin (21/1/2013) siang, Majelis Hakim yang diketuai Tutik Ernawati SH mengabaikan pengakuan mereka tersebut dan malah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara untuk Sang Ayu Widuri dan enam bulan penjara untuk Vista Paramita dan Yuni Irawati.

Ketiga terdakwa keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut karena selama bekerja di koperasi simpan pinjam Anugrah Jaya mereka hanya bertugas di bidang pembukuan dan tidak pernah memegang uang koperasi.

Atas putusan tersebut, Saefudin kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan banding.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4196 seconds (0.1#10.140)