Ribuan botol miras impor disita

Kamis, 17 Januari 2013 - 16:57 WIB
Ribuan botol miras impor disita
Ribuan botol miras impor disita
A A A
Sindonews.com - Ribuan botol minuman keras (miras) impor merk Soju asal Korea, disita oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Jepara. Ribuan botol miras tersebut diamankan karena selain mengandung kadar alkohol tinggi juga diedarkan di tempat yang tidak semestinya.

Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah resto milik warga Korea, bernama Danji yang terletak di Jalan Shima Nomor 8 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Ribuan botol miras tersebut tersimpan dalam 65 dus.

Kasi pembinaan, operasional dan penegakan perda (Bin Ops Gakda) Satpol PP Kabupaten Jepara Pujo Prasetyo mengatakan, peredaran miras bisa ditoleransi dengan sejumlah catatan. Yakni miras tersebut digunakan sewaktu upacara keagamaan, adat-istiadat, atau pengobatan.

Selain itu, miras tersebut juga diedarkan di hotel berbintang. Itupun juga lebih diprioritaskan untuk warga negara asing (WNA) yang menginap di dua hotel berbintang di Jepara, yakni Hotel Jepara Indah dan Hotel Kalingga.

Menurut Pujo, ribuan botol miras yang disita jajarannya sebenarnya sudah dilekati pita cukai. Atau dengan kata lain, miras tersebut sebenarnya resmi. Namun karena lokasi peredarannya tidak di hotel berbintang, maka akhirnya ribuan botol miras impor tersebut terpaksa disita.

“Jadi aturannya sudah jelas. Dan Resto Danji itu juga bukan hotel berbintang,” kata Pujo, di Jepara, Kamis (17/1/2013).

Jika ditaksir harga ribuan botol miras impor tersebut bisa mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah. Meski begitu, pihak Satpol PP Jepara rencananya akan tetap memusnahkan barang haram tersebut.

Pemusnahan akan dilakukan sembari menunggu barang sitaan lain hasil razia yang digelar di sejumlah lokasi lain di Jepara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6074 seconds (0.1#10.140)