Islam tak larang duduk mengangkang

Senin, 14 Januari 2013 - 11:56 WIB
Islam tak larang duduk mengangkang
Islam tak larang duduk mengangkang
A A A
Sindonews.com - Merebaknya kabar larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang menaiki sepeda motor oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, larangan mengangkang bagi perempuan untuk duduk di atas motor tidak diatur dalam syariat islam.

Hal itu diungkapkan Direktur International Program for Law and Sharia (Ipols) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY) Yordan Gunawan.

”Kaji ulang Perda ini diperlukan, apalagi jika ditilik dari latar belakang sebenarnya mengapa Perda tersebut diberlakukan. Dalam Syariat Islam tidak ada perintah atau larangan bagi perempuan untuk duduk mengangkang di atas motor,” ujar Yordan Gunawan dalam rilisnya, Senin (14/1/2013).

Yordan mengatakan, Perda tersebut tetap harus dikaji ulang untuk mengetahui penerimaan masyarakat Lhokseumawe sendiri. Hal ini tentu menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, konten dari Perda tersebut sebenarnya cukup baik karena mengatur masalah pergaulan muda mudi.

”Namun yang menjadi masalah adalah larangan posisi duduk tersebut. Itulah kenapa perlu juga diketahui bagaimana penerimaan masyarakat dengan keberadaan Perda tersebut,” imbuhnya.

Dikatakan Yordan, selain tidak ada larangan, duduk menyamping saat berkendara motor dinilai tidak lebih aman dari duduk mengangkang. Bahkan, di negara tetangga yang juga menjalankan Syari’at Islam seperti Malaysia, peraturan yang dianjurkan bagi perempuan saat menaiki motor adalah duduk mengangkang.

”Secara sosiologis, Aceh memang memiliki pilar Islam, unsur keistimewaan serta adat istiadat yang dipegang dalam mengatur kehidupan sehari-harinya. Akan tetapi, setiap Perda yang diusulkan dan disusun juga harus sesuai dengan kearifan lokal setempat,” tegas Ahli Sosiologi Hukum ini.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9212 seconds (0.1#10.140)