Walkot Lhokseumawe, sosialisasi larangan ngangkang

Senin, 07 Januari 2013 - 19:53 WIB
Walkot Lhokseumawe, sosialisasi larangan ngangkang
Walkot Lhokseumawe, sosialisasi larangan ngangkang
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe provinsi Aceh, akhirnya mengeluarkan seruan agar perempuan di kota tersebut tidak mengangkang saat diboncengi mengunakan sepeda motor. Seruan tersebut ditempel di seluruh tempat-tempat umum di kota yang dijuluki petro dolar itu.

Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, pemilik ide larangan ngangkang tersebut menandatangi seruan pukul 16.00 WIB, Senin (7/1/2012). Seruan itu juga ditandatangani Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe Teungku H. Usman Budiman.

Seruan bersama tersebut juga atas persetujuan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Drs. Tgk H. Asnawi Abdullah. Suadi dan Saifuddin merupakan politisi Partai Aceh (PA), partai lokal yang menguasai mayoritas kursi pada Pilkada Aceh lalu.

Dalam seruan bersama Suadi menyatakan walau diboncengi muhrim (suami), tetap dilarang mengangkang.

“Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang. Kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat),” tulis Suadi dalam seruannya.

Selain larangan ngangkang duduk dibelakang sepeda motor, Suadi juga melarang warganya berpelukan berpegang-pegangan di sepeda motor.

”Atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh,” sebut Suadi dalam seruannya.

Suadi mengimbau semua kepala desa, kepala mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat menyampaikan seruannya pada seluruh bawahannya serta pada seluruh lapisan masyarakat.

Larangan duduk mengangkan di sepeda motor disampaikan Suadi pekan lalu. Menurutnya, pemerintah hanya meneruskan budaya dalam masyarakat yang akan hilang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4921 seconds (0.1#10.140)