Judi di Novotel digerebek polisi

Jum'at, 28 Desember 2012 - 18:34 WIB
Judi di Novotel digerebek polisi
Judi di Novotel digerebek polisi
A A A
Sindonews.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar perjudian dadu kuncang di dalam kamar nomor 265 hotel berbintang empat Novotel di Jalan R Sukamto, Kecamatan IT II Palembang.

Dari kamar hotel seharga Rp1,5 juta permalam tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka. Termasuk barang bukti (BB) karpet atau lapak judi dadu kuncang beserta dadu dan alat kuncangnya serta uang tunai Rp122 juta.

Keenam orang tersangka yang ditangkap, Hadi Wijaya (27) bandar judi, Hendra (26), Heriansyah (49), Dedek Agus (18), Tintang Gani (49), A Nasution (49), Ardi (17), dan Ovtavian (20).

Menurut keterangan Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Fiandar didampingi Wadireskrimum Polda Sumsel, AKBP Purwanto mengatakan, terbongkarnya kasus judi dadu kuncang di hotel berbintang ini berkat informasi warga.

"Malam itu anggota langsung melakukan pengerebekan," ungkap Fiandar, di Mapolda Sumsel, Jumat (28/12/2012).

Selanjutnya tersangka beserta bandar langsung digeledang ke Mapolda Sumsel. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5127 seconds (0.1#10.140)