Sidang kasus anggota Banser ricuh

Rabu, 05 Desember 2012 - 05:00 WIB
Sidang kasus anggota Banser ricuh
Sidang kasus anggota Banser ricuh
A A A
Sindonews.com - Kericuhan Anggota Banser terjadi saat sidang. Hal ini dipicu ketidakpuasan puluhan anggota Banser DIY yang hadir dalam sidang yang digelar. Keributan dengan berteriak di sekitar ruang sidang maupun di halaman kantor pengadilan praktis membuat suasana persidangan terganggu. Sidang yang hanya berlangsung sekira 30 menit itu akhirnya ditutup Hakim Ketua Yanto.

Diketahui, kehadiran anggota Banser di Pengadilan Negeri Bantul, untuk menyampaikan rasa solidaritas terhadap salah satu anggota Banser Abu Darin yang menjadi korban penganiyaan yang diduga dilakukan para terdakwa.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Hendra Yuristiawan, massa pendukung Abu Darin yang datang dari berbagai daerah itu menuntut agar para terdakwa segera dipidana. Sementara proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pembelaan para terdakwa.

"Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan. Harus musyawarah dulu. Dan ini butuh waktu satu minggu," ucap Hendra, di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa 4 Desember 2012.

Sementara itu, Pengacara korban, Doni Hendro menilai, ada kejanggalan dalam persidangan yang menyulut anggota Banser marah dan meluapkan emosinya dengan membuat keributan. selama persidangan berlangsung. Mereka mempertanyakan pledoi yang tidak dibacakan para terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga tidak mau mengakui luka di bagian kepala yang dialami korban.

Menanggapi hal ini, Hendra menyatakan, pledoi atau pembelaan yang tidak dibacakan itu atas permintaan para terdakwa.

"Para terdakwa yang menyampaikan permintaan melalui tim penasehat hukumnya," jelasnya.

Dia mengaku permintaan itu dikabulkan majelis hakim karena situasi persidangan yang tidak kondusif. Menurut dia, pembacaan pledoi itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) No 182 ayat 1 huruf C. Intinya, pledoi memang dibuat secara tertulis dan dibacakan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yanto, didampingi hakim anggota Bayu Soho dan Achmad Wijayanto, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kepada 10 terdakwa penganiayaan.

Seperti diberitakan, kejadian yang menimpa korban bermula saat korban melakukan pengamanan pada malam takbiran menyambut Idul Fitri dua bulan silam di Desa Karangtengah,Imogiri, Bantul.

Bermaksud hendak melerai perselisihan sekelompok pemuda yang ditengarai tengah mabuk, justru dia diserang dan dianiaya. Akibatnya Warga Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9187 seconds (0.1#10.140)