Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam

Selasa, 27 November 2012 - 17:25 WIB
Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam
Korupsi TPA, Sekkab Lutra diperiksa 24 jam
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Luwu Utara kembali memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Utara (Lutra), Mujahiddin Ibrahim. Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mei 2011.

Sekkab Lutra ini dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 21 KUHAP tentang penahanan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Mujahidin diperiksa selama 24 jam, dimulai pukul 14.00 Wita (Senin 26 November 2012) hingga pukul 14.00 Wita, Selasa (27/11/2012).

Sebenarnya, Sekkab dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita. Namun karena menghadiri acara di DPRD pemeriksaan baru bisa dilakukan pada pukul 14.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara Ajun Komisaris Polisi Muh Nur Adnan mengatakan, pemeriksaan Sekkab Luwu Utara diperpadat mulai dari keterlibatannya dalam kapasitas ketua tim 9 yang bertugas untuk pembebasan lahan.

"Kami (penyidik) menanyakan seputar tanggung jawabnya sehingga lahan tersebut bisa dibebaskan," kata Adnan ketika dihubungi SINDO, Selasa (27/11/2012).

Terkait apakah Sekkab akan ditahan, Adnan mengatakan penahanannya tergantung Kapolres. "Tim penyidik sudah bekerja secara maksimal, adapun kebijakan penahanannya diserahkan ke Kapolres," ucapnya.

Sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel disebutkan dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sekira Rp1 miliar dari anggaran Rp1.263.440.000. Tim 9 dianggap melakukan pembayaran kepada bukan pemilik lahan.

Pembebasan lahan ini dilakukan dengan perantara atau calo seorang warga Desa Meli bernama Muslimin.

Setelah dianggap rampung, Pemkab kemudian menyerahkan dana pembebasan lahan kepada Muslimin, melalui cek di Bank Sulsel. Muslimin dipercaya sebagai perantara karena menunjukkan sertifikat lahan dan surat wakaf pemilik lahan ke Pemkab.

Belakangan, tiga pemilik lahan TPA yakni Cambang, Suwandi, dan Burhanuddin, melapor ke polisi karena hanya diberikan dana Rp80 juta untuk 8 hektare lahannya.

Ketiganya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Muslimin untuk menjual lahannya ke Pemkab.

Menurut Nur Adnan setelah pemeriksaan Sekkab sebagai Ketua Tim 9, penyidik akan kembali memanggil anggota tim lainnya antara lain Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kadis PU, Kadis Pertanian, Kepala Pajak, Palopo, Kepala BPN Luwu Utara, Camat Baebunta dan Kepala Desa Meli.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6088 seconds (0.1#10.140)