Kalah gugatan, ratusan siswa SD terusir

Jum'at, 23 November 2012 - 18:51 WIB
Kalah gugatan, ratusan siswa SD terusir
Kalah gugatan, ratusan siswa SD terusir
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 164 siswa di dua sekolah dasar negeri Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung terancam terusir dari lingkungan sekolah.

Sebab, ahli waris tanah telah memenangkan gugatan hukum atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri SDN 1 dan 2 Sidem tersebut.

Sebagai langkah awal, ahli waris melarang pemerintah daerah dan sekolah merehabilitasi bangunan (sekolah) yang mulai rusak.

Susunan genting yang ada dibiarkan tak beraturan dengan beberapa di antaranya melorot jatuh. Begitu juga dengan langit-langit ruang kelas, sengaja dibiarkan jebol.

“Kalau diperbaiki, tidak akan selesai-selesai masalah ini. Jadi biarkan kondisinya rusak seperti ini," ujar Jaer (50), menantu Yatini (77) yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga pemilik tanah sekolah, Jumat (23/11/2012).

Berdasarkan bukti petok D dan C, tanah seluas 3.500 meter persegi tersebut memang milik Yatini. Pada tahun 1976, tanah yang ada ditukar guling (ruislag) dengan lahan bengkok desa yang saat itu nilai jual obyek pajaknya lebih tinggi.

Masalah muncul ketika keluarga Yatini meminta pemerintah desa melakukan sertifikat tanah hasil ruislag menjadi hak milik. Sebab saat itu, salah satu kerabat Yatini hendak mendirikan rumah di atasnya.

“Karena permintaan sertifikat itu ditolak, kami kemudian meminta balik tanah kami yang menjadi lingkungan sekolah. Karena tidak diberikan, kami gugat secara hukum dan menang,“ terangnya.

Pengadilan memenangkan Yatini karena pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti adanya ruislag.

Secara terpisah Kepala Desa Sidem Muri mengakui bukti administrasi ruislag memang lemah. Sebab pada tahun 70-an, kades belum memiliki balai desa.

“Yang dipakai balai desa saat itu adalah rumah pribadi kades. Kemungkinan besar berkasnya ikut hilang,“ ujarnya.

Mengenai tawaran tanah oleh keluarga Yatini, menurut Muri tidak masuk akal. Sebab maksimal harga jual tanah di lokasi yang sama hanya Rp1,5 juta.

“Namun kami berterima kasih kepada keluarga Yatini jika sampai hari ini tidak melakukan eksekusi,“ jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4274 seconds (0.1#10.140)