Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui

Jum'at, 23 November 2012 - 15:29 WIB
Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui
Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan ERN (40) mantan Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelapan dana penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Joko Purwanto menjelaskan, penagkapan ERN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa Pasawahan itu sebagai tersangka.

“Kasus tersebut sebetulnya limpahan dari penyidik Polres Ciamis,” kata Joko di Ciamis, Jumat (23/11/2012).

Joko menjelaskan, aparat kepolisian sudah memproses pengungkapan kasus pengelapan dana raskin tersebut sejak 25 September lalu. Namun kasus tersebut baru dinyatakan lengkap beberapa hari terakhir.

“Sekarang semua berkas barang bukti sudah lengkap, untuk itu kami langsung melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan,” tandas Joko.

Sebelum di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, ERN sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ciamis.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tim kejaksaan langsung menyiapkan kendaraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan membawa tersangka ke Lapas Ciamis.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptaji menjelaskan, kasus yang melibatkan mantan kepala desa tersbeut merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung pada 2009 lalu.

Saat menjabat sebagai Kepala Desa ERN dilaporkan mengelapkan dana penyaluran Raskin sebesar Rp55,971 juta.

Karena perbuatannya ERN terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU No31/1999.

“Berdasarkan aturan perundang-undangan itu, tersangka terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” tandas Candra.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)