PT KAI dikriminalisasi

Senin, 15 Oktober 2012 - 21:53 WIB
PT KAI dikriminalisasi
PT KAI dikriminalisasi
A A A
Sindonews.com - Pasca penuntutan 12 tahun terhadap Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi, Kuasa hukum tersangka Wa Ode Nur Zaenab, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak awal ada kriminalisasi terhadap klien kami di tingkat penyidikan," kata Wa Ode, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (15/10/2012).

Dia mengungkapkan, fakta di persidangan menunjukkan kasus ini murni urusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Karena PT KAI melakukan kerja sama investasi dengan PT Optima Kharya Capital Manajemen (OKCM), sebelumnya ditulis Optima Kharya Cipta Mandiri, dengan nilai Rp100 miliar.

Kerja sama tersebut bukan keinginan pribadi kliennya yang waktu itu menjadi Dirut PT KAI. Kerja sama justru atas persetujuan Dewan Komiaris PT KAI supaya uang nganggur (iddle) milik PT KAI menghasilkan keuntungan.

"Yang menentukan itu adalah komisaris. Itu fakta hukumnya. Jadi tidak ada keinginan Ronny, sepeserpun dia tidak mengambil keuntungan. Tidak ada perbuatan melawan hukum," tukasnya.

Dia juga membantah tuntutan JPU bahwa Ronny telah melanggar AD/ART PT KAI. Menurutnya, setelah beberapa komisaris diperiksa, terungkap tidak ada AD/ART yang dilanggar.

Sementara hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jabar yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp100 miliar, menurutnya tidak berdasar. BPKP sendiri mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit kasus tersebut.

Di sisi lain, PT OKCM sebenarnya sudah mengembalikan Rp55 miliar. Meskipun dana yang dikembalikan tidak sesuai dengan perjanjian, hal ini bukan masuk ke ranah korupsi tetapi sebagai wanprestasi dari kerja sama bisnis. Sehingga kasus ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Wanprestasi ini aturan mainnya di dalam bisnis adalah kewajiban perusahaan untuk menagihnya, bukan dituduh korupsi.

"Apa jadinya jika tiap direktur BUMN yang menandatangani perjanjian kerja sama ujung-ujungnya malah dipidanakan? Kami harap majelis hakim pertimbangkan sesuai fakta hukum di persidangan," harapnya.

Seperti diberitakan, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kuncoro, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (15/10/2012).

Kasus ini terjadi 24 Juni 2008 ketika PT KAI yang dipimpin Ronny melakukan kerja sama dalam bidang investasi dengan PT OKCM. Uang PT KAI senilai Rp100 miliar pun diinvestasikan kepada PT OKCM dalam waktu 6 bulan.

Lewat investasi itu, PT KAI dijanjikan akan menerima untung 12 persen dari Rp100 miliar yang diinvestasikan. PT OKCM juga memiliki jaminan berupa obligasi pemerintah.

Namun JPU menyebutkan, kerja sama bidang investasi tersebut tidak ada dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PT KAI. Bahkan hingga jatuh tempo di mana PT OKCM harus mengembalikan uang Rp100 miliar pada 24 Desember 2008, ternyata uang itu tidak bisa dikembalikan seluruhnya ke PT KAI.

PT OKCM hanya mengembalikan Rp55 miliar. Jaminan obligasi pemerintah yang dijanjikan PT OKCM juga tidak ada.

JPU juga memiliki bukti, hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Jabar pada 22 Desember 2009 telah menemukan kerugian keuangan negara Rp100 miliar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1136 seconds (0.1#10.140)