Mediasi buntu, Jokowi digugat Rp343 M

Rabu, 10 Oktober 2012 - 23:18 WIB
Mediasi buntu, Jokowi digugat Rp343 M
Mediasi buntu, Jokowi digugat Rp343 M
A A A
Sindonews.com - Upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Ari Setiawan, dan Paidi mengalami kebuntuan. Masing-masing pihak, baik tergugat maupun penggugat tak hadir. Masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Proses media digelar, pada Rabu 10 Oktober 2012, di PN Solo. Kuasa hukum Jokowi, Suharsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa mempertemukan penggugat dengan tergugat.

Dia beralasan, tergugat sangat sibuk dengan agenda Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Kepada penggugat, Suharsono meminta tenggat waktu lagi untuk melakukan mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo jokowi digugat senilai Rp343 miliar oleh dua orang warga Solo, Sri Setiawan dan Paidi, karena dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai wali kota.

Diantaranya materi gugatan adalah, Jokowi tidak memenuhi masa jabatannya selama lima tahun. Karena baru dua tahun berjalan, Jokowi sudah meninggalkan Solo.

Suharsono mengaku, pertemuan ini deadlock, karena belum ada titik temu dan pihak tergugat tidak bisa menjamin menghadirkan Jokowi. Sementara dari pihak tergugat, tidak mau memberikan keterangan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3364 seconds (0.1#10.140)