Gus Sholah siap jadi jaminan di penjara

Rabu, 10 Oktober 2012 - 02:01 WIB
Gus Sholah siap jadi jaminan di penjara
Gus Sholah siap jadi jaminan di penjara
A A A
Sindonews.com - Penahanan terhadap Vista Paramita bersama bayinya berusia tujuh bulan bernama Aura Sukma di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang mendapat perhatian sekaligus mengundang keprihatinan dari banyak pihak.

Vista yang diduga melakukan penggelapan uang koperasi di Jombang telah menjalani penahanan untuk menghadapi persidangan. Karena putrinya masih berusia tujuh bulan, Vista pun membawa bayinya itu ke dalam penjara.

Mantan Wakil Ketua Komisi Perlindungan HAK Asasi Manusia (HAM) KH Sholahudin Wahid atau Gus Sholah pun tak tinggal diam. Adik Gus Dur ini mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar mengalihkan status penahanan Vista dari Lapas menjadi tahanan luar.

Bahkan, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng ini rela menjadi penjaminnya atas desakan pengalihan tahanan Vista itu.

"Saya sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar Vista status penahanannya dialihkan menjadi tahanan luar," tegas Gus Sholah ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10/2012).

Apa yang dilakukannya itu, menurut Gus Sholah semata-mata demi kemanusiaan. Bayi tujuh bulan terpaksa dibawa ke penjara karena sang ibu terjerat masalah. Dengan berada di tahanan luar, Vista dapat merawat bayinya tidak lagi di dalam penjara.

"Saya akan menjadi penjamin, saya siap berada di penjara menggantikan jika Vista melarikan diri," tantang Gus Sholah.

Gus Sholah mengaku sangat menyesalkan sikap PN Jombang yang terkesan menutup mata melihat kondisi itu. PN Jombang juga dianggap mengabaikan keberadaan bayi dalam penjara.

Gus Sholah pun menyarankan pihak keluarga Vista melaporkan polisi dan hakim PN Jombang ke Komisi Yudisial jika memang menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus penggelapan uang koperasi yang dituduhkan kepada Vista.

Sebelumnya, kecamanan sama juga datang dari Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Anak (LP2A) Kota Jombang. PN Jombang terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata. Mereka seolah tak melihat ada bayi di dalam penjara.

Ketua LP2A Sholahudin mengatakan, dalam menangani kasus tersebut Majelis Hakim PN Jombang melakukan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan tempat tinggal yang layak.

Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melindungi hak anak. LP2A Jombang mendesak agar pejabat terkait untuk menindak hakim yang bandel itu. "Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta," kata Sholahudin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2387 seconds (0.1#10.140)