Kontroversi pelantikan Gubernur DIY

Senin, 08 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Kontroversi pelantikan Gubernur DIY
Kontroversi pelantikan Gubernur DIY
A A A
Sindonenews.com - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hasil penetapan DPRD berdasarkan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY rawan terdelegitimasi. Penilaian tersebut muncul jika pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Istianah mengatakan, UU Keistimewaan bersifat lex spesialis.

Namun demikian, di peraturan tersebut tidak mengatur secara tegas lokasi dan teknis pelantikan digelar dalam kegiatan apa. Jika kondisi tersebut muncul, seharusnya peraturan yang bersifat lex generalis yang mengatur lebih ditail dalam hal ini UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah dapat dipergunakan.

"Kalau UU Keistimewaan tidak mengatur teknis lokasi pelantikan, peraturan yang bersifat lex generalis dapat dipergunakan. Kalau kemudian tidak digelar dalam rapat paripurna rawan menjadi delegitimasi," tandas Istianah.

UU No.32/2004 menyebutkan kepala daerah dilantik dalam acara paripurna istimewa DPRD. Sidang paripurna tersebut memiliki agenda tunggal pelantikan kepala daerah baik bupati, wali kota ataupun gubernur.

Semenetara itu, Sekda DIY Icshanuri mengatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden. Dengan demikian, dan dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat teknisnya dikelola langsung oleh protokol kepresidenan.

"Saat ini diambil alih oleh protokol kepresidenan, teknis ada di sana," tandasnya.

Mengenai risiko deligitamasi pelantikan, Birokrat asal Kulonprogo tersebut menyebutkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dapat memberikan penjelasan. Selasa 9 Oktober besok, Djohermansyah Djohan akan berada di Yogyakarta dan akan dijadwalkan dipertemukan dengan anggota DPRD DIY.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3672 seconds (0.1#10.140)