Teknis pelantikan Gubernur DIY belum jelas

Kamis, 04 Oktober 2012 - 12:43 WIB
Teknis pelantikan Gubernur DIY belum jelas
Teknis pelantikan Gubernur DIY belum jelas
A A A
Sindonews.com - Panitia pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akhirnya memilih menyiapkan sejumlah alternatif teknis pelantikan.

Hal itu dilakukan lantaran belum adanya kejelasan lokasi dan siapakah yang akan melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 9 Oktober 2012 mendatang.

Hingga Kamis (4/10/2012) hari ini, satu-satunya kepastian yang sudah diterima adalah keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan Keputusan DPRD DIY No44/2012 tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Kita siapkan sejumlah alternatif, karena sampai saat ini lokasi dan siapakah yang akan melantik belum ada kepastian," jelas Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Sigit Sapto Rahardjo, Kamis (4/10/2012).

Dengan alternatif yang disiapkan tersebut Sigit mengaku tidak dapat memastikan berapa dana yang akan terserap dari Rp1,6 miliar dana yang disiapkan. Perbedaan lokasi dan siapakah yang melantik Gubernur dan Wakil DIY disebutkan membutuhkan dana yang berbeda.

"Presiden sama menteri tentunya juga berbeda kebutuhannya. Termasuk lokasi, di Kepatihan (Kantor Gubernur DIY) atau di Keraton juga berbeda," tandasnya.

Dengan belum adanya kepastian mengenai lokasi dan siapakah yang melantik, Sigit mengatakan, hingga kini belum dapat diketahui protokoler teknis pelantikan yang harus disiapkan.

"Kita masih koordinasi, ini saya mau ke Jakarta untuk mengkoordinasikan lagi," tandasnya.

Sekda DIY Ichsanuri mengatakan, Keppres tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditandatangani Presiden SBY Rabu 3 Oktober 2012 malam. Saat ini surat tersebut sudah berada di Kemendagri.

"Sudah ditandatangani, sudah diserahkan Sekretariat Negara ke Kemendagri dan siang ini akan diambil," tandasnya.

Meski sudah dipastikan keluar, birokrat asli Kulonprogo tersebut mengaku belum tahu detail isi dari Keppres. Termasuk keberadaan nomor Keppres yang sebelumnya dijadwalkan keluar pada 29 September lalu tersebut.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang pertama setelah disahkannya UU Keistimewaan DIY dijadwalkan pada 9 Oktober 2012. Meski hanya tersisa waktu lima hari, hingga kini teknis pelantikan masih terbentur berbagai persoalan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8102 seconds (0.1#10.140)