BKDD Polman akui ada tenaga honor fiktif

Senin, 10 September 2012 - 21:38 WIB
BKDD Polman akui ada tenaga honor fiktif
BKDD Polman akui ada tenaga honor fiktif
A A A
Sindonews.com - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Polewali Mandar (Polman) mencecar Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) terkait ditemukannya tenaga honor fiktif yang masuk laporan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dicecar seperti itu, BKDD Polman tak berkutik dan mengakui memang ada. Namun BKDD lempar tanggung jawab dengan menyalahkan satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang melaporkan data tersebut.

Komisi I pantas menunjuk hidung BKDD karena dari hassil inspeksi mendadak di Kecamatan Limboro, didapati ada 71 tenaga honorer kategori dua (K2) yang diduga fiktif.

Amiruddin, yang memimpin jalannya RDP tersebut mengatakan, dalam kasus ini BKDD harus bertanggungjawab dan meninjau kembali serta mencoret daftar K2 yang telah diusulkan ke BKN sebelum hasil verifikasi K2 diumumkan.

Terkait dengan masalah dugaan tenaga honorer K2 fiktif, Komisi I mempertanyakan langkah yang akan dilakukan BKDD dalam mengatasi hal itu. Sayangnya, BKDD yang mendapat sorotan tajam terkesan tidak mau tahu. Alasannya, daftar K2 yang mencapai 2.835 tersebut sudah ada di BKN.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan lainnya, Muhiddin Muhtar, juga ikut memberikan sorotan kepada BKDD. Muhiddin, menganggap dalam masalah K2 ini, BKDD sangat tidak professional.

Kepala BKDD Polman Burhanuddin mengakui temuan Komisi I di Kecamatan Limboro terhadap tenaga honorer K2 yang fiktif. Bahkan, ia mensinyalir, bukan hanya di Kecamatan Limboro. Beberapa kecamatan lain seprti Balanipa, Tinambung, Mapilli dan Tutar juga disinyalir banyak yang fiktif.

Namun, Burhanuddin, tidak menerima jika BKDD dianggap asal-asalan dalam pelaksanaan proses verifikasi daftar K2 tersebut. Sebab, itu merupakan tanggungjawab Kepala SKPDnya.

Bahkan BKDD telah merevisi jumlah tenaga honorer seelumnya. Dari 5.000 lebih tenaga honorer yang diajukan, setelah diverifikasi ternyata sekira 3.000 an yang harus dicoret.

“Apalagi, dalam format pengisian data honorer yang ditandatangani kepala SKPD. Dalam catatan jelas bahwa yang bertanggungjawab mengenai kebenaran data adalah kepala SKPD,” pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5575 seconds (0.1#10.140)