BLH Sumsel verifikasi limbah PT MEE

Rabu, 29 Agustus 2012 - 22:49 WIB
BLH Sumsel verifikasi limbah PT MEE
BLH Sumsel verifikasi limbah PT MEE
A A A
Sindonews.com - Tim survei dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kabupeten Muaraenim dan BLH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan verifikasi di ataran Sungai Jabutan Simpang Karso Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul. Pasalnya, limbah pembuangan tanah dari PT Menambang Muara Enim (PT MME) diduga telah menutup aliran air Sungai Jabutan dan menyebabkan kebun karet warga yang ada di sekitarnya terendam air.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum Pada BLH Provinsi Sumsel Yunius Antoni dan Kasubid Perundangan Jondri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan survei dan verifikasi terkait adanya laporan warga tentang pencemaran limbah tanah dari PT MME yang telah menutup aliran sungai Jabutan yang bermuara ke Sungai Bangke. Dimana, hal tersebut telah menyebabkan ratusan batang karet dan beberapa tanaman lainnya milik warga menjadi mati akibat terendam air.

"Kita telah menerima laporannya dari warga. Untuk itu, kita ingin melakukan verifikasi data Dan ternyata, setelah kita melihat langsung di lapangan memang benar, bahwa banyak tanaman karet yang mati akibat terendam air," kata Yunius saat melakukan peninjauan di lokasi ataran Sungai Jabutan desa Darmo, Rabu (29/8/2012).

Menurut Yunius, dari hasil inventarisasi di lapangan sedikitnya 200 batang tanaman karet usia enam bulan, 52 batang tanaman karet usia 12 tahun, dan beberapa batang pohon sawit dan rumpun bambu milik warga telah mati akibat terendam air. Namun, untuk kasus pencemaran masih harus di lakukan uji labolatorium. Bila memang terbukti, maka harus di selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita harap masalah ini dapat di selesaikan dengan cara musyawarah. Sebab, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) hal tersebut memang sangat memungkinkan. Begitu juga dengan kesepakatan ganti ruginya semua telah ada dalam aturan," ungkap Yunius

Sebelumnya, salah seorang warga Andarisi (61) menuturkan, sekurangnya 4.484 meter persegi kebun karet milik beberapa warga yang ada di ataran Sungai Jabutan terendam air akibat
pembuangan tanah dari ekploitasi batubara yang dilakukan oleh PT. MME telah menutup aliran sungai. Bahkan, saat terjadi hujan, ketinggian air bisa mencapai tiga meter.

Akibatnya sejak beberapa bulan terakhir, puluhan pohon karet milik warga sudah banyak yang mati dan tidak dapat menghasilkan lagi. Untuk itu, warga meminta agar PT MME dapat segera mengganti kerusakan kebun karet tersebut. Serta, membuka atau membuat kembali aliran air jabutan yang tertutup atau terbendung yang bermuara ke sungai Bangke.

"Sebelumnya, pihak PT MME telah berusaha mengurangi genangan air dengan menggunakan mesin air. Namun, upaya tersebut, sia-sia. Pasalnya, mesin air yang digunakan memiliki kapasitas kecil," terang Andarisi.

"Terkait hal ini kami telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Muaraenim, melalui surat tertanggal 7 Agustus (lalu). Kami harap pak Bupati dapat memfasilitasi dalam menemukan jalan keluar terbaik," ucap dia

Senada, Aan Nugiran mengatakan, masyarakat minta Surat Keputusan (SK) persetujuan Amdal yang dikeluarkan oleh Bapedalda untuk PT MME untuk ditinjau ulang kembali. Agar kejadian seperti ini, tidak terulang lagi dikemudian hari. Karena sudah banyak kebun karet milik warga yang terkena limbah.

"Intinya, kita berharap, adanya itikad baik dari PT MME untuk menyelesaikan masalah ini. Serta, kita memohon kepada pak Bupati dapat memfasilitasi terkait penyelesaian masalah ini," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keselamatan, Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L) pada PT.MEE Masmualim menuturkan, kedatangan BLH merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait genangan air sungai Jabutan yang di sebabkan karena rusaknya saluran air. Dalam hal ini, pihak PT. MME sebenarnya telah ada kontrol.

Namun, tanpa di ketahui, tiba-tiba saja gorong-gorong saluran air yang ada rusak. Di duga akibat adanya gerakan pergeseran tanah dari bawah. Dalam hal ini, warga meminta agar kebun tersebut dapat di keringkan lagi (membuat saluran air) dan ganti rugi atas tanaman karet yg tidak bisa di sadap selama beberapa bulan. Atas tuntutan tersebut pihak PT.MEE dengan warga sudah tiga kali melakukan pertemuan. Dimana, di sepakati akan di lakukan pertemuan satu kali lagi untuk membuat keputusan kapan akan di buat saluran dan pembayaran ganti rugi.

"Untuk ganti rugi akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah (Perda tanam tumbuh). Baik untuk hitungan per pohon ataupun ganti rugi selama tanaman tidak bisa di produksi,"tegas Masmualim.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6375 seconds (0.1#10.140)