Orientasi pemimpin tentukan sikap masyarakat

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 06:09 WIB
Orientasi pemimpin tentukan sikap masyarakat
Orientasi pemimpin tentukan sikap masyarakat
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemimpin negara ini tidak memiliki orientasi yang baik dari segi tujuan negara maupun tujuan hukum.

Dalam dialog bertemakan “Reaktualisasi Konsepsi Negarawan Dalam Kepemimpinan”, Mahfud MD menyampaikan pentingnya pemimpin memiliki orientasi kepemimpinan yang baik.

Menurutnya, jika seorang pemimpin tidak memiliki orientasi, maka akan menyebabkan perpecahan yang akan terjadi dalam bernegara. Dalam melaksanakan tugasnya, orientasi seorang pemimpin terhadap tujuan bernegara akan menimbulkan rasa kepercayaan dari masyarakat.

Rasa kepercayaan ini yang akan membentuk dan menguatkan persatuan dalam bernegara. Jika rasa kepercayaan itu hilang maka akan muncul reaksi pembangkangan dari masyarakat yang tidak akan mendukung jalannya pemerintahan.

“Kalau masyarakat tidak percaya lagi, maka yang terjadi adalah pembangkangan (disofidience). Kalau sudah membangkang, maka jelas kan terjadi disintergrasi (perpecahan) Itulah masalah negara kita sekarang,” tutur Mahfud MD dalam dialog di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Inilah kata Mahfud, penyakit yang tengah menggerogoti negara ini,yakni disorientasi, distrust, disobedience, dan disintegrasi.

Dalam dialog yang terhubung langsung dengan 39 perguruan tinggi negeri se-Indonesia ini, Mahfud menjelaskan permasalahan di atas bisa diatasi apabila pemimpin menggunakan Pancasila sebagai landasan yang kuat dalam memimpin.
Mengapa Pancasila? Menurutnya, dengan berlandaskan Pancasila, perpecahan yang terjadi bisa disatukan kembali. Karena dengan memaknai Pancasila, pemimpin bisa menyatukan masyarakat, bisa menerima segala perbedaan dan melayani masyarakat dengan adil.

“Pemimpin-pemimpin kita di masa lalu seperti Bung Karno memiliki sifat-sifat itu, karena politik negara kita melahirkan politisi, bukan negarawan,” tegasnya.

Selain itu, mantan Menteri Pertahanan ini juga sedikit menyinggung mengenai penegakkan keadilan yang ada di Indonesia. Mahfud membeberkan, moralitas hakim sangat diperlukan agar keadilan sebagai sukma penegakan hukum tidak tercerabut.

Moralitas inilah yang akan membentengi para hakim untuk memutuskan secara murni tanpa tergoda untuk melakukan kecurangan. “Karena justru inti dari hukum itu sebenarnya adalah moral atau moralitas, seperti keadilan, kebenaran dan nilai-nilai mulia lainnya,” tandas Mahfud.

Bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, moralitas hakim mutlak diperlukan untuk menjaga putusan MK benar-benar menjadi alat untuk mencapai keadilan.
Atas dasar itu pula, bagi hakim MK, proses menegakkan hukum tidak patut direduksi hanya sekadar supremasi hukum tertulis, terlebih lagi hanya supremasi kalimat dalam undang-undang, melainkan supremasi keadilan.

Namun demikian, bukan berarti MK boleh seenaknya melanggar atau menerobos ketentuan undang-undang. Dalam hal undang-undang sudah mengatur secara pasti dan dirasa adil, maka hakim tetap wajib berpegang pada undang-undang.

Menurutnya, penekanannya di sini adalah prinsip bahwa berdasarkan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan yang keluar dari undang-undang jika undang-undang itu membelenggunya dari keyakinan untuk menegakkan keadilan.

”Dengan kata lain, proses penegakan hukum tetap dan wajib harus berdasarkan undang-undang tetapi tidak serta merta pasrah terbelenggu undang-undang demi hukum yang berkeadilan,” tutup Mahfud.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8524 seconds (0.1#10.140)