Gugatan Pilkada Jayapura putaran kedua dicabut

Sabtu, 04 Agustus 2012 - 05:43 WIB
Gugatan Pilkada Jayapura putaran kedua dicabut
Gugatan Pilkada Jayapura putaran kedua dicabut
A A A
Sindonews.com - Gugatan perselisihan Pemilukada Jayapura putaran kedua yang diajukan oleh Yohannes Eluay dan Risharyudi Triwibowo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura berakhir damai.

Dalam persidangan yang digelar, Jumat (3/8/2012), Mahkamah Konstitusi (MK), pada prinsipnya pihak pemohon dalam hal ini Yohannes Eluay dan Risharyudi Triwibowo meminta Mahkamah untuk tidak meneruskan atau tidak melanjutkan gugatan ini dikarenakan telah mencapai suatu perdamaian.

“Maka bersama dengan ini, kami menyampaikan perihal pencabutan Perkara Nomor 58/PHPU-D-X/2012 agar proses penyelesaiannya tidak dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Mahkamah menyambut baik kesepatakan damai tersebut demi kepentingan dan perdamaian di bumi Papua. Menurutnya, perdamaian ini merupakan salah satu cara yang sangat bijaksana untuk kepentingan rakyat di bumi Papua. Oleh sebab itu, perkara ini akan langsung pada pengucapan ketetapan terkait gugatan yang secara resmi telah dicabut.

“Baiklah, saya kira cukup, ya dari semuanya saya persilakan nanti penetapannya hari Senin tanggal 6 Agustus 2012, pukul 14.00 WIB untuk pengucapan ketetapan. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” tutup Hakim Achmad Sodiki.

Kata damai ini disampaikan oleh pihak pemohon yakni Yohannes dalam sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Yohannes mengakui telah mengirim surat ke MK untuk mencabut gugatan tentang perselisihan hasil Pemilukada Jayapura yang telah didaftarkannya pada tanggal 30 Juli 2012 lalu. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa telah dicapai suatu kesepatakan antara pemohon dengan termohon yakni pihak KPU Kabupten Jayapura.

Menurutnya, pencabutan gugatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sudah seharusnya kalau dirinya mendukung Mathius Awoitauw sebagi yang terpilih untuk bersama-sama mengabdi kepada rakyat.

“Ya betul, kami mengajukan perdamaian dengan pertimbangan saya juga adalah Ketua DPR yang tentu akan juga mengabdi kepada rakyat di Kabupaten Jayapura bersama-sama dengan saudara Mathius Awoitauw,” tandas Yohannes dalam ruang sidang saat memberi pernyataan kepada Mahkamah.

Dalam persidangan tersebut, turut pula hadir pihak termohon yakni KPU Kabupaten Jayapura Izak Hikoyabi yang didampingi oleh Komisioner KPU Jayapura serta pihak terkait dalam hal ini Bupati terpilih Mathius Awoitauw.

Menanggapi kesepakan itu, Ketua KPU Jayapura Izak R. Hikoyabi menyampaikan KPU merasa bangga dengan kesepakatan damai yang telah dicapai. Ini merupakan salah satu prestasi dan demokrasi yang sangat ideal, yang bisa menjadi contoh bagi wilayah Indonesia lainnya.

"Kami anak Sentani yang akan membangun Jayapura. ini kesepakatan yang kami capai dan ke depannya ini jadi contoh bagi KPU dan Bupati lainnya," tegas Izak seusai sidang.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0946 seconds (0.1#10.140)