Polisi gelar reka ulang bentrok warga Mesuji

Rabu, 25 Juli 2012 - 17:22 WIB
Polisi gelar reka ulang bentrok warga Mesuji
Polisi gelar reka ulang bentrok warga Mesuji
A A A
Sindonews.com - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rekonstruksi bentrok antara warga Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumatera Selatan (Sulsel), dengan kelompok Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dalam bentrokan yang menewaskan satu orang tersebut, polisi telah memproses tujuh tersangka dan menetapkan 10 Daftar Pencarian Orang (DPO). Rekontruksi digelar di Jalan Lingkar Stadion Segitiga Emas, Kota Kayuagung, dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Binops (KBO) Sat Reskrim Polres OKI, Ipda Apromico.

Dalam rekonstruksi tersebut ketujuh tersangka yakni Salim, Kalung, Rofi, Edi Sarifudin, Aan, Murdin dan A Rifai, bersama 10 tersangka yang masih DPO yang diperankan oleh anggota Reskrim, memerankan 19 adegan penyerangan terhadap dua korban anggota PSHT.

Adegan Pertama saat terjadi saling ejek antara pemuda pematang panggang dengan anggota PSHT. Awalnya, pemuda pematang, Supri dan dua temanya sedang duduk di TKP Blok C Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, kemudian melintas Amin Agung yang merupakan anggota PSHT menggunakan sepeda motor.

Saat itu Amin Agung jatuh dari motor, kemudian diejek oleh Supri dengan kata-kata ‘matilah kau’, sehingga keduanya terlibat perkelahian, kebetulan di tempat kejadian banyak anggota PSHT, Supri ini merasa telah dikeroyok.

Setelah itu, rekonstruksi dilajutkan ke lokasi bentrok di Blok D Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Supri sebelumnya menelepon teman-temannya di Desa pematang panggang. Sehingga datanglah rombongan dari pematang, menggunakan mobil Avanza dan Veroza, dan sepeda motor membawa peralatan seperti golok dan parang.

Sebanyak 17 tersangka dari warga pematang panggang menghadang para anggota PSHT yang baru selesai latihan di Blok D. Saat itulah melintas Korban Dodi dan Darmansyah menggunakan sepeda motor. Karena keduanya menggunakan seragam PSHT langsung diserang oleh 17 tersangka ini menggunakan parang dan golok.

Kedua tersangka jatuh dari motor, korban Darmansyah langsung dibacok dan ditusuk beramai-ramai dan tewas di lokasi kejadian. Sementara korban Dodi sempat kabur, tetapi usaha kaburnya bisa digagalkan oleh para tersangka, korban tersandung dan terjatuh, sehingga para tersangka meramai-ramai membacok korban Dodi, tetapi saat itu Dodi hanya sekarat dan nyawanya masih tertolong.

Puas telah membacok korban Dodi, ke-17 tersangka saat akan kembali ke mobil, sempat melihat korban Darmasyah yang sudah terkapar tadi sempat bergerak, kemudian datang dua Tersangka kembali mengujaninya dengan bacokan, sehingga nyawa Darmansyah tidak tertolong lagi.

Adegan Terakhir para persangka langsung kembali naik mobil dan sepeda motor langsung pulang Desa Pematang Panggang, sementara Keesokan ahrinya ribuan Anggota PSHT baik dari Mesuji OKI dan Mesuji Lampung melakukan serangan balasan ke Desa Pematang panggang, tetapi bentrokan dapat diredam oleh Aparat kepolisian.

Sementara itu Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh mengatakan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

”Salah satu kelengkapan berkas perkara yakni adanya hasil reka ulang, nanti setelah berkasnya lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung,” ujar Agus menjelaskan kepada wartawan, Rabu (25/7/2012).

Sampai saat ini pihaknya memang baru memproses tujuh tersangka yang berhasil diamankan setelah Paska bentrokan yang terjadi minggu 24 Juli yang lalu.

”Sementara masih ada 10 tersangka lagi masih ditetapkan sebagai DPO, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap mereka yang belum tertangkap dan diimbau agar segera menyerahkan diri,” tandas Agus.

Sementara itu menurut Kades Pamatang Panggang, Abdullah Kadir, yang juga menghadiri reka ulang yang digelar oleh penyidik, mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap membantu polisi untuk mengimbau kepada warganya yang masih DPO agar segera menyerahkan diri.

”Sebagian tersangka yang sudah diproses ini, sebelumnya kita jemput dan disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi, kepada warga yang memang barsalah dan belum menyerahkan diri agar segera mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hukum,” paparnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)