Istri polisi edarkan sabu-sabu dibekuk

Jum'at, 06 Juli 2012 - 07:01 WIB
Istri polisi edarkan sabu-sabu dibekuk
Istri polisi edarkan sabu-sabu dibekuk
A A A
Sindonews.com - Erni Sulasiyatini (46) dibekuk petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Surabaya karena kedapatan membawa sabu-sabu di area parkir Garden Palace Hotel Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Yang mencengangkan, ternyata Erni istri dari salah seorang anggota polisi berinisial BN yang berdinas di Probolinggo.

Warga Jalan MT Haryono, Semampir, Kraksan, Probolinggo inipun kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan, dari hasil penyelidikan Erni diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap dia sedang menunggu pelanggan.

"Tapi dia belum sempat bertemu pelanggannya, tersangka sudah kami amankan," kata Jumhur di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (5/7/2012).

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Poket Sabu seberat 0,37 gram yang dikemas dalam kantong plastik.

Setelah penangkapan ini, Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikkan kepada seseorang berinisial EL yang diduga sebagai pemasok barang haram ini ke Erni.

"Hingga hari ini beberapa kali tersangka kami keler, namun EL belum ditemukan atau keluar dari sarangnya," ungkap Jumhur.

Sementara informasi lain yang berhasil dihimpun, selain sebagai istri Polisi, Erni sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Probolinggo.

Rumah tangganya diketahui sedang tidak harmonis. Erni sedang pisah ranjang dengan suaminya itu. Diduga badai rumah tangga yang menimpanya itulah membuat Erni melanggar hukum.

Erni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1637 seconds (0.1#10.140)