Sergap Bus, Petugas Bea Cukai Sita Paket Rokok Ilegal Disamarkan Vaksin

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:40 WIB
loading...
Sergap Bus, Petugas Bea Cukai Sita Paket Rokok Ilegal Disamarkan Vaksin
Petugas Bea Cukai Semarang saat menyergap bus AKAP yang mengangkut rokok ilegal di depan Pintu Tol Banyumanik, Semarang, Kamis (7/1/2021) malam, Foto: iNews/Kristadi
A A A
SEMARANG - Petugas Bea Cukai Semarang langsung menyergap dan mengamankan sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung, yang mengangkut paket berisikan rokok ilegal , di depan Pintu Tol Banyumanik, Semarang, Kamis (7/1/2021) malam.

Saat pintu bagasi digeledah, ditemukan tiga karton besar berisi ratusan batang rokok, yang dikirimkan oleh seseorang dari Blitar, Jawa Timur (Jatim) . Setelah meminta izin sopir dan kernet bus, AS dan RG, petugasmelakukan pemeriksaan, dengan membuka satu per satu kemasan paket. (Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Divaksinasi Pertama, Ganjar: Saya Siap!)

Dalam penyergapanberdasarkan informasi dari masyarakat ini, petugas menemukan tiga merek rokokilegal tanpa pita cukai, senilai Rp359 juta. Setelah petugas menginterogasisopir dan kernet bus, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pengirimnya.

Mereka hanya mengetahui kalau muatan paket yang dibawanya dari Blitar menuju Bandung itu, berisi vaksin ayam. “Yang kami tahu itu vaksin ayam,” tutur sopir bus, AS saat dos dibuka. (Baca Juga: Pembakaran Pesawat MAF di Bandara Pagamba Intan Jaya Papua, Ini Kronologinya)

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Sucipto mengatakan, petugas yang berhasil mengetahui keberadaan paket rokokilegal, kemudian menyergap sebuah bus di depan Pintu Tol Banyumanik Semarang.

“Setelah digeledah, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 352.000 batang. Akibat peredaran ilegal tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp176 juta,” katanya. (Baca Juga: Bojonegoro Gempar, Penggali Makam Temukan Jenazah Terkubur 20 Tahun Kondisinya Masih Utuh)

Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, bus beserta sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang. Dari penindakan ini, diduga melanggar pasal 54 dan/ atau pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan pajak rokok.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)