Rawan Banjir, 6 Titik Jalur KA Dijaga 24 Jam

Kamis, 13 Desember 2018 - 14:32 WIB
Rawan Banjir, 6 Titik Jalur KA Dijaga 24 Jam
Rawan Banjir, 6 Titik Jalur KA Dijaga 24 Jam
A A A
SEMARANG - PT KAI bersiap siaga mengantisipasi daerah-daerah rawan bencana alam menjelang masa angkutan liburan Natal dan Tahun Baru 2019. Terdapat sebanyak enam titik yang menjadi kewaspadaan karena potensi rawan berupa banjir pada jalur rel.

“6 titik yang menjadi kewaspadaan dan dijaga selama 24 jam tersebut di antaranya 1 titik antara Stasiun Plabuan-Stasiun Krengseng, 3 titik diantara Stasiun Plabuan-Stasiun Kuripan, 1 titik di antara Stasiun Kuripan-Ujung Negoro dan 1 titik antara Semarang Tawang-Alastua,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Suprapto, Kamis (13/12/2018).

Di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang terdapat 44 stasiun dan panjang rel operasional sepanjang 656 kilometer yang terbentang dari Tegal-Cepu-Gundih. Dari 6 titik rawan banjir tersebut, apabila diukur dan dijumlahkan kurang dari tiga kilometer.

Meski demikian, PT KAI Daop 4 Semarang telah melakukan antisipasi dengan menyiapkan strategi manajemen risiko bernama “AMUS” (Alat Material Untuk Siaga). Lokasi penempatan AMUS terdapat di beberapa titik, yakni Stasiun Pekalongan, Stasiun Brumbung, Stasiun Gambringan, dan Stasiun Cepu.

AMUS ini di antaranya berupa penyiapan alat pemelihara rel jenis MTT, batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel, dan para personel perawatan prasarana yang siap 24 jam di titik-titik yang telah ditentukan.

PT KAI Daop 4 Semarang menyiagakan personil perawatan prasarana jalur rel berupa tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintasan KA di wilayah Daop 4 Semarang untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang bisa menghambat perjalanan KA.

“Total sebanyak 183 petugas disiagakan dengan rincian 85 personel PPJ Ekstra, 84 personel PJL Ekstra, dan 14 personel posko daerah rawan,” tukasnya.

Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI Daop 4 Semarang mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

“Palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah dengan berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila aman, bisa melintas (UU Nomor 22 Tahun 2009),” tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6182 seconds (0.1#10.140)