Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Senin, 23 Januari 2017 - 18:44 WIB
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
A A A
PALEMBANG - Aparat Polsek Kertapati membekuk tersangka pengedar narkoba lintas Kota-Kabupaten. Tersangka Mulyadi (33), warga Jalan Lintas Prabumulih KM 35, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dibekuk aparat dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat satu gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 10 plastik klip kecil dan timbangan digital yang berada dalam saku celana tersangka.

Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari razia rutin kendaraan yang digelar jajarannya di Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (22/1/2017).

Melihat ada razia, tersangka Mulyadi yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, mencoba untuk menghindari razia tersebut dengan cara memutar balik, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

"Petugas kita yang curiga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, sehingga berhasil ditangkap," kata Deli saat gelar perkara.

Deli mengatakan, saat itu juga pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka.

"Tersangka ini kelihatan gugup. Ketika digeledah, kita temukan sabu, kertas klip kecil, dan timbangan digital di saku tersangka," terang Deli.

Deli mengatakan, sabu tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten OI untuk diedarkan. "Tersangka diduga pengedar narkoba antar kabupaten. Namun menurut pengakuannya, sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Yang jelas akan kita dalami," tuturnya.

Dia menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tersangka terancaman kurungan diatas lima tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Mulyadi mengaku sabu tersebut itu akan digunakannya berpesta bersama teman-teman.

"Sudah tiga bulan pakai sabu. Rencananya, mau dipakai bersama teman-teman, buat semangat kerja. Kami semua penjaga malam, jadi kalau pakai sabu bisa gak ngantuk," katanya.

Menurutnya, barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar di kawasan Sungki. "Beli dari A. Harganya Rp700, uangnya patungan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3588 seconds (0.1#10.140)