Memperjualbelikan Trenggiling, Tiga Warga Ditangkap

Minggu, 22 Januari 2017 - 10:17 WIB
Memperjualbelikan Trenggiling, Tiga Warga Ditangkap
Memperjualbelikan Trenggiling, Tiga Warga Ditangkap
A A A
JAMBI - Polres Merangin menangkap tiga pelaku perdagangan lima ekor trenggiling, hewan langka yang dilindungi negara. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli hewan tersebut di Rumah Makan Jalil, di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Ketiga pelaku, yakni AD (36), warga Kelurahan Dusun Bangko, AN (41) warga Kelurahan Pematang Kandis, SF (36) warga Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Minggu (22/1/2017), penangkapan mereka berawal ketika polisi memperoleh informasi akan adanya transaksi jual beli trenggiling di salah satu rumah makan di Tabir Lintas.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, polisi langsung memeriksa sebuah mobil Suzuki APV yang terlihat mencurigakan.

Benar saja, di dalam mobil itu polisi menemukan lima ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung berwarna biru. Polisi langsung menggelandang ketiga pelaku ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin AKP Andi Zulkifli yang mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Sekarang pelaku dan barang buktinya telah kita amankan, kini kami masih berkoordinasi dengan BKSDA Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Andi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5669 seconds (0.1#10.140)