Ditinggal Pergi Orang Tua, ABG Digagahi Tetangga

Kamis, 19 Januari 2017 - 19:43 WIB
Ditinggal Pergi Orang Tua, ABG Digagahi Tetangga
Ditinggal Pergi Orang Tua, ABG Digagahi Tetangga
A A A
BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap Mu (45), seorang nelayan, warga Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (18/1/2017) malam. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga karena yang bersangkutan diduga menggagahi seorang ABG yang merupakan anak tetangganya.

Perbuatan bejat Mu baru terungkap setelah orang tua bocah tersebut, SW (36), mengetahui anaknya digagahi oleh Mu pada Selasa (10/1/2017). Perbuatan bejat Mu dilakukan di dalam kamar mandi rumah korban. Saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di Tanjungpinang.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Jaswir menerangkan, dari laporan polisi nomor LP/04/I/KEPRI/RES BINTAN/SEK BINUT, pihaknya langsung menuju kediaman Mu.

"Saat ditangkap, pelaku tak bisa berbuat banyak dan kami langsung menggiringnya ke kantor guna penyidikan. Tak ada perlawanan saat ditangkap," kata Jaswir, di Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (19/1/2017) siang.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan saat keadaan rumah korban sedang lengang. Saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di Tanjungpinang.

Saat orang tua korban berada di Tanjungpinang, ketua RT setempat sempat menelepon untuk segera pulang ke Berakit. SW pun mengajak suaminya untuk pulang. Sesampainya di rumah, tetangga lainnya En (30) dan El (25) bercerita sempat melihat Mu masuk ke dalam rumah yang hanya ditinggali oleh korban seorang diri.

"Mendengar hal tersebut, orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya itu dan anaknya itu mengakui kalau ternyata benar terjadi pencabulan," kata Jaswir.

Lantaran tak terima dengan perbuatan bejat Mu, kata Jaswir, orang tua korban (SW) akhirnya membuat laporan resmi ke polisi. "Anggota langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Saat ini, Mu ditahan di tahanan Mapolsek Bintan Utara guna proses hukum lebih lanjut. Mu dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4354 seconds (0.1#10.140)