Ngaku Wartawan, Komplotan Penjahat Ini Peras Peras Tamu Hotel di Tangerang Rp1 Miliar

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:38 WIB
loading...
Ngaku Wartawan, Komplotan Penjahat Ini Peras Peras Tamu Hotel di Tangerang Rp1 Miliar
Polres Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel. Para pelaku meminta uang Rp1 miliar dengan ancaman akan menyebarkan informasi bahwa korban telah menginap di hotel bersama seorang wanita.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, sepuluh pelaku yakni, ASE (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), DM (42), SB (26), DA (25), MD (24), dan seorang wanita SH (26).

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terjadinya pemerasan kepada masyarakat di salah satu apartemen di Tangerang. "Kita gerak cepat, dan di TKP kita dapati korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku," kata Rio pada Rabu (9/8/2023).


Menurut Rion, saat mengancam korban para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya di media sosial. Korban pun sempat menolak memberikan uang kepada para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

"Pelaku minta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media," ujarnya.

Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

"Seeluruh pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam komplotan ini," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)